Tegas! Aliansi BEM UI Dukung Permendikbudristek tentang PPKS

Sabtu, 13 November 2021 - 12:46 WIB
“Menurut kami Permendikbudristek ini sudah sangat komprehensif karena tidak hanya fokus pada penanganan. Misalnya pada sanksi tapi juga pada pendampingan, pencegahan sampai ke pemulihan korban yang mana menjadi fokus utama penanganan kekerasan seksual,” tegasnya.

Soal pro dan kontra, Leon menyebut hal itu terjadi karena miskonsepsi yang sudah terjadi sejak RUU PPKS. Misalnya terkait anggapan aturan ini sebagai legalisasi perbuatan jinah. Padahal, kata dia, dalam aturan tersebut sama sekali tidak diatur bahwa jinah diperbolehkan.

Baca juga: Apresiasi Permendikbudristek 30, ITB Susun Peraturan Rektor Terkait PPKS

“Dan ketika dalam satu peraturan tindakan itu tidak dilarang, tidak disebutkan, namun bukan berarti tindakan tersebut diperbolehkan,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan bahwa norma kehidupan yang berlaku di Indonesia tidak hanya sebatas norma hukum saja. Tetapi juga ada norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan ada juga institusi yang menegakkannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!