Angkat Guru Honorer, Ketua DPR Diminta Inisiasi Pertemuan Pemerintah-Pihak Terkait

Sabtu, 27 November 2021 - 19:47 WIB
Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia ini juga mengatakan, seleksi PPPK guru harus dibuat lex spesialis, khusus bagi guru di atas usia 35 tahun dan sudah lama mengabdi sebagai honorer di sekolah negeri.

Baca juga: Bersaing dengan 352 Tim Dunia, UI Raih Gold Medal Prizes di iGEM Competition 2021

"Jangan sampai seleksi guru PPPK yang terbuka bagi umum, apalagi dengan melibatkan guru swasta justru malah berdampak semakin beratnya peluang honorer negeri menjadi ASN PPPK dan melemahnya sekolah-sekolah swasta dikarenakan banyak gurunya yang beralih menjadi guru PPPK di sekolah negeri," terangnya.

Formasi PPPK juga harus diperluas dengan mengakomodir guru-guru agama, TK, PKBM, SLB, dan juga tenaga kependidikan seperti TU, caraka, dan petugas keamanan sekolah. "Kita harus terus mengingatkan pemerintah agar memiliki target yang jelas, berapa lama persoalan guru honorer lewat jalur PPPK bisa dituntaskan," harapnya.

Selain itu, Ketua Ikatan Alumni Prodi Pendidikan Sejarah Pascasarjana UNJ 2020-2023 ini juga mendorong agar di tengah surplus demografi penduduk usia muda, jangan sampai ada moratorium seleksi guru. Dia berharap, seleksi CPNS harus tetap dibuka bagi guru berusia di bawah 35 tahun.

Sebelumnya, Puan Maharani pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2021 menegaskan DPR akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah terkait guru. Salah satu fungsi pengawasan DPR dalam masa sidang ini diarahkan kepada pengawasan terhadap program satu juta guru PPPK pada tahun ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!