FISIP UMJ Gelar Diskusi Soal Pancasila dan Amendemen UUD 45
Rabu, 08 Desember 2021 - 11:53 WIB
Adanya inkohenrensi dan inkonsistensi yang terlihat dari waktu ke waktu ini lah yang memicu munculnya berbagai problematika dalam reformasi politik. Siti zuhro tidak hanya memberikan kritik terhadap sistem politik, tetapi juga memberikan rekomendasi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, di antaranya urgensi penyempurnaan skema sistem demokrasi presidensial, menata ulang mekanisme dan persyaratan pasangan calon, pelembagaan koalisi atas dasar platform politik yang bersifat relatif permanen, serta melembagakan mekanisme komplain publik bagi wakil rakyat yang tidak kredibel dan berkinerja buruk.
Ketua Pengurus Pusat Himpunan Indonesia untuk pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS), Prof. Dr. Aidul Fitiriciada A, M.Hum. menjelaskan Pembenahan Sistem politik harus memperhatikan: penguatan konstitusionalisme (pemisahan kekuasaan & Check And Balance di antara cabang-cabang kekuasaan), Penataan Kewenangan MPR, Penataan Kewenangan DPD, Penataan Kekuasaan Kehakiman, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Pemilu yang Demokratis, serta Signifikansi Fitur Dasar Konstitusi.
Sementara itu, Pengamat Politik UIN Jakarta, Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A., CBE. menyoroti bahwa terjadi marginalisasi Rekonstruksi keseimbangan antara lembaga yang ada, dan negara harus diperkuat eksistensinya. Dia mengingatkan bahwa harus berhati-hati dalam melakukan Amendemen karena beresiko menciptakan krisis konstitusional, harus menyepakati kekuatan politik yang ada di negara.
Termasuk harus melalui proses politik yang adil, untuk menghindari munculnya oligarki politik di kalangan pemerintahan, DPR, dan Civil Society. “Kita memerlukan rekonstruksi sistem politik di Indonesia, harus adanya keseimbangan di dalam sistem, tidak boleh menitikberatkan pada eksekutif semata, agar tidak ada resentralisasi,” ungkapnya.
Ketua Pengurus Pusat Himpunan Indonesia untuk pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS), Prof. Dr. Aidul Fitiriciada A, M.Hum. menjelaskan Pembenahan Sistem politik harus memperhatikan: penguatan konstitusionalisme (pemisahan kekuasaan & Check And Balance di antara cabang-cabang kekuasaan), Penataan Kewenangan MPR, Penataan Kewenangan DPD, Penataan Kekuasaan Kehakiman, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Pemilu yang Demokratis, serta Signifikansi Fitur Dasar Konstitusi.
Sementara itu, Pengamat Politik UIN Jakarta, Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A., CBE. menyoroti bahwa terjadi marginalisasi Rekonstruksi keseimbangan antara lembaga yang ada, dan negara harus diperkuat eksistensinya. Dia mengingatkan bahwa harus berhati-hati dalam melakukan Amendemen karena beresiko menciptakan krisis konstitusional, harus menyepakati kekuatan politik yang ada di negara.
Termasuk harus melalui proses politik yang adil, untuk menghindari munculnya oligarki politik di kalangan pemerintahan, DPR, dan Civil Society. “Kita memerlukan rekonstruksi sistem politik di Indonesia, harus adanya keseimbangan di dalam sistem, tidak boleh menitikberatkan pada eksekutif semata, agar tidak ada resentralisasi,” ungkapnya.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda