Jabar Kembalikan Ratusan Kepala Sekolah Jadi Guru Biasa, Ini Alasannya
Senin, 13 Desember 2021 - 17:16 WIB
Dedi menegaskan, selain bertugas menjadi guru, kepsek yang sudah habis masa periodesasinya itu diminta terus membantu terlaksananya program pendidikan yang sudah ada dan memberikan pendampingan kepada kepsek baru. Sehingga, kata Dedi, para guru tersebut bisa membantu menjalankan program yang ada di bidang-bidang pada basis sekolah yang berada di wilayahnya.
Baca juga: Calon Mahasiswa Baru, Ini Serba Serbi SNMPTN 2022
"Saya masih membutuhkan pengalaman yang dimiliki. Kita masih butuh tenaga mereka menjadi konsultan guna membantu bidang-bidang di disdik dalam percepatan program di wilayahnya. Jadi, suatu saat bisa datang ke Kantor Radjiman (Disdik Jabar) walaupun penugasannya sebagai guru," kata Dedi.
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mengapresiasi langkah Disdik Jabar mematuhi Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Periodisasi Kepala Sekolah.
"Periodesasi tersebut menjadi hal yang selalu diperjuangkan oleh FAGI," tegasnya.
Menurut Iwan, keputusan tersebut memberikan kesempatan kepada guru-guru lain yang sudah mengabdi di satuan pendidikan untuk menjadi kepsek.
Baca juga: Calon Mahasiswa Baru, Ini Serba Serbi SNMPTN 2022
"Saya masih membutuhkan pengalaman yang dimiliki. Kita masih butuh tenaga mereka menjadi konsultan guna membantu bidang-bidang di disdik dalam percepatan program di wilayahnya. Jadi, suatu saat bisa datang ke Kantor Radjiman (Disdik Jabar) walaupun penugasannya sebagai guru," kata Dedi.
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mengapresiasi langkah Disdik Jabar mematuhi Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Periodisasi Kepala Sekolah.
"Periodesasi tersebut menjadi hal yang selalu diperjuangkan oleh FAGI," tegasnya.
Menurut Iwan, keputusan tersebut memberikan kesempatan kepada guru-guru lain yang sudah mengabdi di satuan pendidikan untuk menjadi kepsek.
Lihat Juga :