Kemenag Siapkan Peluncuran Perdana Transformasi IAIN Cirebon Menjadi UISSI
Senin, 13 Desember 2021 - 19:25 WIB
Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati tersebut menegaskan bahwa transformasi kelembagaan yang digagas oleh IAIN Syekh Nurjati Cirebon menjadi Cyber Islamic University akan menjadi satu-satunya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam siber di Indonesia.
“Dengan model pembelajaran yang sepenuhnya daring mulai dari proses pendaftaran mahasiswa sampai kelulusan, Cyber Islamic University diharapkan akan menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) pertama di Indonesia yang sepenuhnya diselenggarakan secara daring,” ujarnya.
Baca juga: Menuju SBMPTN 2022, Ini 3 Materi UTBK yang akan Diujikan
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam, Suyitno menegaskan bahwa kehadiran Cyber Islamic University dalam hal ini UISSI merupakan tuntutan zaman dan langkah strategis yang harus ditempuh Kemenag untuk merespon kebutuhan di lapangan.
“Jadi Cyber Islamic University, UISSI ini bukan program gengsi-gengsian. Kita ini punya pekerjaan rumah 86 ribu guru yang belum sarjana karena tidak dapat meninggalkan tugas mengajarnya. Jika ini tidak kita atasi, maka mereka tidak dapat meningkatkan jenjang kariernya sebagai guru profesional, dan ini tidak boleh dibiarkan oleh Kemenag,” tegas Suyitno.
“Dengan model pembelajaran yang sepenuhnya daring mulai dari proses pendaftaran mahasiswa sampai kelulusan, Cyber Islamic University diharapkan akan menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) pertama di Indonesia yang sepenuhnya diselenggarakan secara daring,” ujarnya.
Baca juga: Menuju SBMPTN 2022, Ini 3 Materi UTBK yang akan Diujikan
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam, Suyitno menegaskan bahwa kehadiran Cyber Islamic University dalam hal ini UISSI merupakan tuntutan zaman dan langkah strategis yang harus ditempuh Kemenag untuk merespon kebutuhan di lapangan.
“Jadi Cyber Islamic University, UISSI ini bukan program gengsi-gengsian. Kita ini punya pekerjaan rumah 86 ribu guru yang belum sarjana karena tidak dapat meninggalkan tugas mengajarnya. Jika ini tidak kita atasi, maka mereka tidak dapat meningkatkan jenjang kariernya sebagai guru profesional, dan ini tidak boleh dibiarkan oleh Kemenag,” tegas Suyitno.
Lihat Juga :