Perbedaan Gaji Dosen PNS dan Non-PNS, Ada Kesenjangan Upah?
Rabu, 19 Januari 2022 - 18:02 WIB
Golongan IV E: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Gaji di atas merupakan gaji pokok dosen yang di mana belum termasuk dengan tunjangan. Besaran tunjangan dosen telah diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.
Jadi, dosen berbeda dengan PNS lainnya, di mana dosen tidak akan mendapat kinerja atau Tukin. Tapi, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009, yakni tenaga pendidik profesional yang telah memiliki sertifikat akan diberi tunjangan profesi setiap bulan
Untuk gaji dosen non-PNS, gaji yang diperoleh dosen berbeda beda tergantung dengan aturan dan kebijakan Perguruan Tinggi tempat mereka mengajar. Dosen mengajar di Perguran Tinggi Swasta, di setiap perguruan tinggi memiliki aturan dan kebijakan yang berbeda-beda. Ada kampus yang memberikan gaji untuk para dosen non-PNS di atas gaji pokok dosen PNS, tapi ada juga perguruan tinggi yang memberikan gaji pokok jauh di bawah gaji pokok dosen PNS.
Biasanya dosen non-PNS, selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga akan mendapat uang yudisium untuk dosen penguji, honor per jam atau per sks tergantung kebijakan kampus, uang koreksi uang kertas ujian, tunjangan profesi, dan tambahan upah lainnya tergantung aturan kampus.
Dosen non-PNS juga mempunyai peluang yang sama untuk mendapatkan tunjangan.
Untuk tunjangan jabatan dosen untuk yang memiliki jabatan akademik, telah diatur dalam PerPres No. 65 Tahun 2007, mengenai Tunjangan Dosen Lampiran I, yakni:
• Guru Besar sebesar Rp1.350.000
• Lektor Kepala sebesar Rp900.000
• Lektor sebesar Rp700.000
Gaji di atas merupakan gaji pokok dosen yang di mana belum termasuk dengan tunjangan. Besaran tunjangan dosen telah diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.
Jadi, dosen berbeda dengan PNS lainnya, di mana dosen tidak akan mendapat kinerja atau Tukin. Tapi, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009, yakni tenaga pendidik profesional yang telah memiliki sertifikat akan diberi tunjangan profesi setiap bulan
Untuk gaji dosen non-PNS, gaji yang diperoleh dosen berbeda beda tergantung dengan aturan dan kebijakan Perguruan Tinggi tempat mereka mengajar. Dosen mengajar di Perguran Tinggi Swasta, di setiap perguruan tinggi memiliki aturan dan kebijakan yang berbeda-beda. Ada kampus yang memberikan gaji untuk para dosen non-PNS di atas gaji pokok dosen PNS, tapi ada juga perguruan tinggi yang memberikan gaji pokok jauh di bawah gaji pokok dosen PNS.
Biasanya dosen non-PNS, selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga akan mendapat uang yudisium untuk dosen penguji, honor per jam atau per sks tergantung kebijakan kampus, uang koreksi uang kertas ujian, tunjangan profesi, dan tambahan upah lainnya tergantung aturan kampus.
Dosen non-PNS juga mempunyai peluang yang sama untuk mendapatkan tunjangan.
Untuk tunjangan jabatan dosen untuk yang memiliki jabatan akademik, telah diatur dalam PerPres No. 65 Tahun 2007, mengenai Tunjangan Dosen Lampiran I, yakni:
• Guru Besar sebesar Rp1.350.000
• Lektor Kepala sebesar Rp900.000
• Lektor sebesar Rp700.000
Lihat Juga :
tulis komentar anda