Perbedaan Gaji Dosen PNS dan Non-PNS, Ada Kesenjangan Upah?

Rabu, 19 Januari 2022 - 18:02 WIB
loading...
Perbedaan Gaji Dosen...
Dosen mengajar mahasiswa. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Perbedaan gaji dosen PNS dan non-PNS, ada kesenjangan upah? Kabar ini sudah menjadi rahasia umum bahwa ada perbedaan yang cukup signifikan antara gaji dosen PNS dan non-PNS. Dosen adalah pendidik profesional yang mengajar di kelas untuk memberikan ilmu di Perguruan Tinggi, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.

Untuk menjadi dosen kalian perlu memenuhi berbagai syarat dan ketentuan, seperti harus menempuh pendidikan hingga S2. Bahkan, saat ini di beberapa universitas syarat menjadi dosen harus menempuh pendidikan hingga S3. Selain itu, dosen juga perlu memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NUP (Nomor Urut Pendidik), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), dan sebagainya.

Baca juga: Miris, 117.000 Formasi Guru PPPK di Daerah 3T Tidak Dilamar Sama Sekali

Di Indonesia, masih adanya kesenjangan yang dimiliki oleh para tenaga pendidik baik guru TK-SMA, maupun dosen. Rata-rata kalian akan memperoleh gaji dan tunjangan yang layak dan cukup besar ketika sudah menjadi PNS karena ada jaminan hingga hari tua. Tapi, untuk para tenaga pendidik yang non-PNS apalagi guru TK–SMA, masih banyak yang mendapat gaji/upah sangat jauh dari Upah Minimum Regional (UMR).

Seperti profesi pekerjaan lainnya, gaji yang diperoleh setiap dosen berbeda-beda, ditentukan dari pangkat atau jabatan akademik yang dipegang, bahkan tergantung dengan perguruan tinggi tempat mereka mengajar.

Untuk Dosen PNS gaji yang diperoleh juga bervariasi. Dilansir dari situs Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen PNS dibagi berdasarkan golongannya dari III sampai IV.

Baca juga: MenPANRB: Tahun Ini Rekrutmen CPNS Hanya Melalui Sekolah Kedinasan, Ini Alasannya

Telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji dosen dihitung berdasarkan pangkat dan golongan, yakni:

• Golongan III
Golongan III ini terdari dari dosen yang baru terjun dan berkarya 0-1 tahun dengan lulusan pendidikan minimal S2-S3. Gaji yang diperoleh mulai dari Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan.

Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan III D: Rp2.920.800-Rp4.797.000

• Golongan IV
Golongan IV ini dosen sudah mempunyai pengalaman kerja sekitar 5 tahun dengan lulusan S3. Gaji yang diperoleh sekitar Rp3.044.300-Rp5.901.200.

Golongan IV A: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IV B: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IV C: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IV D: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IV E: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Gaji di atas merupakan gaji pokok dosen yang di mana belum termasuk dengan tunjangan. Besaran tunjangan dosen telah diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.

Jadi, dosen berbeda dengan PNS lainnya, di mana dosen tidak akan mendapat kinerja atau Tukin. Tapi, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009, yakni tenaga pendidik profesional yang telah memiliki sertifikat akan diberi tunjangan profesi setiap bulan

Untuk gaji dosen non-PNS, gaji yang diperoleh dosen berbeda beda tergantung dengan aturan dan kebijakan Perguruan Tinggi tempat mereka mengajar. Dosen mengajar di Perguran Tinggi Swasta, di setiap perguruan tinggi memiliki aturan dan kebijakan yang berbeda-beda. Ada kampus yang memberikan gaji untuk para dosen non-PNS di atas gaji pokok dosen PNS, tapi ada juga perguruan tinggi yang memberikan gaji pokok jauh di bawah gaji pokok dosen PNS.

Biasanya dosen non-PNS, selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga akan mendapat uang yudisium untuk dosen penguji, honor per jam atau per sks tergantung kebijakan kampus, uang koreksi uang kertas ujian, tunjangan profesi, dan tambahan upah lainnya tergantung aturan kampus.

Dosen non-PNS juga mempunyai peluang yang sama untuk mendapatkan tunjangan.
Untuk tunjangan jabatan dosen untuk yang memiliki jabatan akademik, telah diatur dalam PerPres No. 65 Tahun 2007, mengenai Tunjangan Dosen Lampiran I, yakni:
• Guru Besar sebesar Rp1.350.000
• Lektor Kepala sebesar Rp900.000
• Lektor sebesar Rp700.000
• Asisten ahli sebesar Rp375.000

(MG04-Bunaya Putri Zulfikar)
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Rekomendasi
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Berita Terkini
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved