Tertarik Masuk Sekolah Kedinasan IPDN, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:23 WIB
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia;

c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;

d. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;

e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan

f. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Persiapan bisa dilakukan mulai dari sekarang sebab tahapan seleksinya dilakukan bertahap dengan sistem gugur. Adapun tahapan seleksinya adalah:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!