Mengenal Akun Pembelajaran belajar.id, Manfaat dan Cara Mendapatkannya
Senin, 21 Februari 2022 - 19:40 WIB
- Sekolah Dasar (SD) dan Program Paket A kelas 1-6.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Program Paket B kelas 7–9.
- Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Program Paket C kelas 10–12.
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 10–13.
- Sekolah Luar Biasa (SLB) kelas 5–12.
2. Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Tenaga Kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, meliputi:
- Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah).
- Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Dinas Pendidikan, meliputi:
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Program Paket B kelas 7–9.
- Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Program Paket C kelas 10–12.
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 10–13.
- Sekolah Luar Biasa (SLB) kelas 5–12.
2. Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Tenaga Kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, meliputi:
- Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah).
- Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Dinas Pendidikan, meliputi:
tulis komentar anda