Cegah Klaster Baru Covid-19, PPDB Harus Dijaga Aparat

Minggu, 14 Juni 2020 - 20:16 WIB
Sejak diterapkan tiga tahun lalu, setiap tahun pelaksanaan PPBD selalu ada masalah, seperti orang tua yang gaptek dan sulit mengakses situs sekolah. FSGI menginginkan Kemendikbud bersama pemda duduk bersama melakukan evaluasi dan mencari solusi atas masalah yang terjadi. (Baca juga: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 ).

Menurut Satriwan, evaluasi itu akan berguna untuk memetakan daerah-daerah yang kekurangan ruang kelas. Jika diketahui sejak awal, daerah bisa menambah sekolah sehingga setiap tahun ada perbaikan. (Baca juga:

PPDB ini mempunyai tujuan yang baik, yakni pemerataan pendidikan, psikologi anak, dan mengurangi beban ekonomi orang tua. Dengan sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB, jarak rumah siswa dan sekolah tidak akan jauh.

Sayangnya, menurut Satriwan, Kemendikbud malah terus melonggarkan aturan. Misalnya, kuota zonasi itu tadinya 80 persen kemudian turun ke 70 persen. Sekarang malah 50 persen, bahkan DKI Jakarta tahun ini menerapkan kuota 40 persen. "Kami melihat PPDB tujuannya bagus tapi sepanjang tidak ada koordinasi dan keberlanjutan ide, kami yakin ini akan habis," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!