Komisi X Beri Lima Catatan untuk Panduan Pembukaan Sekolah

Senin, 15 Juni 2020 - 19:29 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan membuka kembali sekolah di masa pandemi Covid-19. Namun, Komisi X DPR yang membidangi pendidikan memberikan sejumlah catatan.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) beserta Kementerian Agama ( Kemenag ), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai belum memuat secara detail kurikulum yang menyesuaikan pandemi Covid-19.



“Keluhan dari stakeholder, tiga bulan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berbasis online, orang tua dan guru mengalami kesulitan. Komisi X mendorong panduan Covid-19 untuk belajar di rumah dengan perbaikan kurikulum yang adaptif terhadap PJJ,” tandas Syaiful dalam konferensi pers daring, Senin (15/6/2020). (Baca juga: Belajar Tatap Muka Baru Berlaku untuk Sekolah Menengah)

Catatan kedua, Syaiful meminta penambahan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk semua jenjang pendidikan. Dia menyebut penambahan KIP ini merupakan bagian social safety net.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!