Beasiswa LPDP untuk PNS, TNI, dan Polri 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kamis, 10 Maret 2022 - 18:09 WIB
2. Berstatus aktif sebagai PNS, TNI, atau Polri dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
3. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).
4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 tahun untuk
pendaftar jenjang pendidikan doktor.
b. Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendidik paling tinggi 42
tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
c. Anggota TNI atau anggota Polri paling tinggi 40 tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang– kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
3. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).
4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 tahun untuk
pendaftar jenjang pendidikan doktor.
b. Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendidik paling tinggi 42
tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
c. Anggota TNI atau anggota Polri paling tinggi 40 tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang– kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
tulis komentar anda