Beasiswa LPDP untuk PNS, TNI, dan Polri 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 10 Maret 2022 - 18:09 WIB
loading...
Beasiswa LPDP untuk PNS, TNI, dan Polri 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya
Beasiswa LPDP untuk PNS, TNI, dan Polri 2022. Foto/Tangkap layar laman LPDP
A A A
JAKARTA - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP ) 2022 juga memberi kesempatan kepada PNS, TNI dan Polri untuk mendaftar ke beasiswa bergengsi ini. Simak apa saja syarat, ketentuan hingga fasilitas yang akan diberikan kepada penerimanya.

Beasiswa LPDP untuk PNS, TNI dan Polri ini termasuk ke dalam skema beasiswa Targeted. Dimana beasiswa selain untuk PNS, TNI dan Polri beasiswa ini juga untuk beasiswa jenjang magister bagi masyarakat yang bergerak di bidang kewirausahaan.

Mengutip Panduan Pendaftaran Beasiswa Program Targeted 2022 yang ada di laman resmi LPDP, beasiswa PNS, TNI dan Polri ini untuk melanjutkan studi magister dan doktor. Beasiswa ini terbuka untuk perguruan tinggi dalam dan luar negeri.

A. Skema Beasiswa PNS,TNI dan Polri

1. Beasiswa PNS, TNI, dan Polri diberikan untuk jenjang pendidikan:

a. Magister Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 bulan
b. Doktor Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 bulan.

2. Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 bulan disesuaikan dengan masa studi yang dicantumkan dalam kurikulum program studi.

3. Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.

4. Pendaftar BPI PNS, TNI, dan Polri yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 PerguruanTinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.

5. Pendaftar BPI PNS, TNI, dan Polri yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 perguruan tinggi tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP atau Perguruan Tinggi usulan K/L yang disetujui LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.

Baca: Ketua DPD: Sekolah Harus Punya Pelajaran Tanggap Bencana

B. Komponen Biaya yang Diberikan

1. Biaya Pendidikan

a. Biaya Pendaftaran
b. Biaya SPP/Tuition Fee
c. Tunjangan Buku
d. Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
e. Biaya Seminar Internasional
f. Biaya Publikasi Jurnal Internasional

2. Biaya Pendukung

a. Transportasi
b. Aplikasi Visa/Residence Permit
c. Asuransi Kesehatan
d. Biaya Hidup Bulanan
e. Biaya Kedatangan
f. Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
g. Tunjangan keluarga (khusus Doktor)

Baca juga: 4 Jenderal Lulusan LN, Panglima TNI Andika Perkasa Jebolan Harvard University

C. Persyaratan Umum Beasiswa PNS,TNI dan Polri

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
b. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).

3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/.

5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

a. Kelas Eksekutif
b. Kelas Khusus
c. Kelas Karyawan
d. Kelas Jarak Jauh
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi, atau
h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).

11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

13. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

14. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

D. Persyaratan Khusus Beasiswa PNS, TNI, dan Polri

1. Surat usulan dari institusi pendaftar yang ditandatangani oleh:

a. sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS.
b. Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk pendaftar anggota TNI, atau
c. Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes Polri untuk pendaftar anggota Polri.

2. Berstatus aktif sebagai PNS, TNI, atau Polri dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

3. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).

4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

a. Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 tahun untuk
pendaftar jenjang pendidikan doktor.
b. Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendidik paling tinggi 42
tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
c. Anggota TNI atau anggota Polri paling tinggi 40 tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 tahun untuk jenjang pendidikan doktor.

5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang– kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
b. Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi
sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari anggota TNI atau anggota Polri memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
pada jenjang studi sebelumnya sekurang– kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip
nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
d. Khusus Pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/

7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, IELTSâ„¢ 6,5.
c. Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
d. Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

E. Cara Mendaftar

1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.
2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

F. Proses Seleksi

1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Bakat Skolastik
3. Seleksi Substansi

Catatan: Bagi pendaftar program Beasiswa PNS/TNI/Polri yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP
pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

Beasiswa LPDP untuk PNS, TNI dan Polri 2022 ini juga mensyaratkan dokumen yang harus diisi dan juga ketentuan lainnya. Untuk melihat detail informasi dapat mengakses langsung laman lpdp.kemenkeu.go.id.
(nz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)