Mas Menteri, Ini Besaran Gaji Guru Honorer yang Bikin Miris
Minggu, 13 Maret 2022 - 16:50 WIB
JAKARTA - Gaji guru honorer sering kali menjadi pemberitaan hangat di negeri ini, terutama menyangkut pengupahan yang sangat tidak masuk akal. Kecilnya gaji yang diterima honorer membuat tema ini selalu menarik untuk diperbincangkan.
Guru Honorer adalah pegawai yang belum diangkat sebagai pegawai tetap atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dengan gaji di bawah standar UMR. Guru Honorer selalu dikaitkan dengan guru atau pegawai pemerintahan yang biasa dibilang statusnya non PNS.
Para guru yang masih belum berstatus PNS biasanya menjadi guru perbantuan di sekolah negeri yang berada di seluruh Indonesia. Mereka yang akan mengisi beberapa lembaga pendidikan yang kekurangan tenaga pendidik di sekoh.
Kira-kira berapa gaji yang didapatkan oleh guru honorer?
Menurut PP nomor 48 tahun 2005 yang sekarang menjadi PP nomor 56 tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang di angkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pemerintahan yang di tugaskan untuk melakukan sesuatu di dalam instansi pemerintah.
Tahukah anda gaji honorer atau non PNS yang berada di beberapa daerah hanya mendapatkan upah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulannya. Bahkan di daerah yang kekurangan anggaran, gaji yang ia dapat hanya sekitaran Rp300 ribu per bulannya.
Tidak adanya Tunjangan Pegawai Honorer
Guru Honorer adalah pegawai yang belum diangkat sebagai pegawai tetap atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dengan gaji di bawah standar UMR. Guru Honorer selalu dikaitkan dengan guru atau pegawai pemerintahan yang biasa dibilang statusnya non PNS.
Baca Juga
Para guru yang masih belum berstatus PNS biasanya menjadi guru perbantuan di sekolah negeri yang berada di seluruh Indonesia. Mereka yang akan mengisi beberapa lembaga pendidikan yang kekurangan tenaga pendidik di sekoh.
Kira-kira berapa gaji yang didapatkan oleh guru honorer?
Menurut PP nomor 48 tahun 2005 yang sekarang menjadi PP nomor 56 tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang di angkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pemerintahan yang di tugaskan untuk melakukan sesuatu di dalam instansi pemerintah.
Tahukah anda gaji honorer atau non PNS yang berada di beberapa daerah hanya mendapatkan upah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulannya. Bahkan di daerah yang kekurangan anggaran, gaji yang ia dapat hanya sekitaran Rp300 ribu per bulannya.
Tidak adanya Tunjangan Pegawai Honorer
tulis komentar anda