Mas Menteri, Ini Besaran Gaji Guru Honorer yang Bikin Miris

Minggu, 13 Maret 2022 - 16:50 WIB
Baca juga: Masih Pandemi, DPR Harap Kemendikbudristek Beri Keleluasaan Soal Kurikulum

Tahukah anda gaji honorer atau non PNS yang berada di beberapa daerah hanya mendapatkan upah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulannya. Bahkan di daerah yang kekurangan anggaran, gaji yang ia dapat hanya sekitaran Rp300 ribu per bulannya.

Tidak adanya Tunjangan Pegawai Honorer

Seperti yang kita ketahui gaji mereka tidak ada aturan yang khusus diatur oleh instansi atau penjabat yang merekrut mereka. Gajinya merupakan hasil dari alokasi anggaran yang sudah ditentukan dalam suatu kerja yang menaunginya.

Lalu gaji mereka didapatkan dari mana?

Gaji guru honorer didapatkan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah per tiga bulan sekali. Artinya, guru honorer menerima gaji setiap 3 bulan sekali.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebutkan dari 1.213.374 peserta seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2, hanya 293.757 yang lolos seleksi. Saat ini masih ada 919.617 guru honorer yang belum diangkat dan sangat berharap lolos PPPK tahun ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!