Masih Pandemi, DPR Harap Kemendikbudristek Beri Keleluasaan Soal Kurikulum
Selasa, 08 Maret 2022 - 08:57 WIB
loading...
Pembelajaran tatap muka 100% sekolah dasar di Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) agar memberikan kemerdekaan atau keleluasaan kepada pemangku kepentingan pendidikan untuk menjalankan kurikulum.
Menurut Fikri, kondisi pandemi saat ini membuat pendidikan tanah air menjadi tidak menentu, kadang dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ ), Pembelajaran di Ruangan (PDR), atau secara kombinasi (hybrid).
Baca juga: Pelajar, Berikut 7 Cara Mudah Belajar Matematika
“Mendikbud sampaikan, ya paling tidak hybrid. Jadi campur-campur. Karena pandemi sudah jalan begini. Ada beberapa opsi yang masih berbeda, ada Kurikulum 13 maka tetap, kemudian ada kurikulum darurat karena itu sifatnya penyederhanaan ya dari Kurikulum 13 untuk hadapi pandemi, Kurikulum Prototipe, dan sekarang Kurikulum Merdeka,” kata Fikri dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/3/2022).
Karena masih dalam fase pemulihan pembelajaran, Fikri berharap semua kurikulum tersebut masih bisa dilakukan dan tidak perlu ada ketentuan rigid harus dipaksakan ikuti kurikulum tertentu.
“Tapi intinya memang memberikan kemerdekaan kepada pemangku kepentingan pendidikan untuk menjalankan pendidikan ini sesuai kondisinya masing-masing karena sebelumnya sudah ada kurikulum,” ujarnya.
Baca juga: Wajib Tahu, Ini 7 Tips Persiapan Seleksi Wawancara Beasiswa LPDP
Menurut Fikri, kondisi pandemi saat ini membuat pendidikan tanah air menjadi tidak menentu, kadang dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ ), Pembelajaran di Ruangan (PDR), atau secara kombinasi (hybrid).
Baca juga: Pelajar, Berikut 7 Cara Mudah Belajar Matematika
“Mendikbud sampaikan, ya paling tidak hybrid. Jadi campur-campur. Karena pandemi sudah jalan begini. Ada beberapa opsi yang masih berbeda, ada Kurikulum 13 maka tetap, kemudian ada kurikulum darurat karena itu sifatnya penyederhanaan ya dari Kurikulum 13 untuk hadapi pandemi, Kurikulum Prototipe, dan sekarang Kurikulum Merdeka,” kata Fikri dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/3/2022).
Karena masih dalam fase pemulihan pembelajaran, Fikri berharap semua kurikulum tersebut masih bisa dilakukan dan tidak perlu ada ketentuan rigid harus dipaksakan ikuti kurikulum tertentu.
“Tapi intinya memang memberikan kemerdekaan kepada pemangku kepentingan pendidikan untuk menjalankan pendidikan ini sesuai kondisinya masing-masing karena sebelumnya sudah ada kurikulum,” ujarnya.
Baca juga: Wajib Tahu, Ini 7 Tips Persiapan Seleksi Wawancara Beasiswa LPDP
Lihat Juga :