Masih Pandemi, DPR Harap Kemendikbudristek Beri Keleluasaan Soal Kurikulum

Selasa, 08 Maret 2022 - 08:57 WIB
loading...
Masih Pandemi, DPR Harap...
Pembelajaran tatap muka 100% sekolah dasar di Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) agar memberikan kemerdekaan atau keleluasaan kepada pemangku kepentingan pendidikan untuk menjalankan kurikulum.

Menurut Fikri, kondisi pandemi saat ini membuat pendidikan tanah air menjadi tidak menentu, kadang dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ ), Pembelajaran di Ruangan (PDR), atau secara kombinasi (hybrid).



“Mendikbud sampaikan, ya paling tidak hybrid. Jadi campur-campur. Karena pandemi sudah jalan begini. Ada beberapa opsi yang masih berbeda, ada Kurikulum 13 maka tetap, kemudian ada kurikulum darurat karena itu sifatnya penyederhanaan ya dari Kurikulum 13 untuk hadapi pandemi, Kurikulum Prototipe, dan sekarang Kurikulum Merdeka,” kata Fikri dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/3/2022).

Karena masih dalam fase pemulihan pembelajaran, Fikri berharap semua kurikulum tersebut masih bisa dilakukan dan tidak perlu ada ketentuan rigid harus dipaksakan ikuti kurikulum tertentu.

“Tapi intinya memang memberikan kemerdekaan kepada pemangku kepentingan pendidikan untuk menjalankan pendidikan ini sesuai kondisinya masing-masing karena sebelumnya sudah ada kurikulum,” ujarnya.



Selain itu, anggota Fraksi PKS DPR ini juga ingin agar kebijakan tentang pendidikan harus dibekali dengan pemahaman kondisi geopolitik, sehingga nanti unsur pelaksana pendidikan pun dapat memahaminya. Seperti halnya pelaksanaan Kurikulum 13, harus dapat dipastikan pelaksanaannya memiliki standardisasi yang jelas.

“Upaya kami di Komisi X, agar Kemendikbudristek memberikan data peta jalan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 itu,” terang Fikri.

Fikri menambahkan, ada juga aspirasi dari para tenaga pendidik agar penamaan kurikulum prototipe ini sebaiknya diganti penamaan Kurikulum 13 Darurat atau Kurikulum 13 Pemulihan. Dan penggunaan kurikulum ini sebaiknya tidak menjadi syarat pemberian bantuan ke sekolah.

“Hendaknya, penerapan kurikulum baru juga tidak menjadi syarat bantuan. Penerbitan buku dan modui, harus memperhatikan pemerataan dan melibatkan banyak pihak,” harap legislator Dapil Jawa Tengah IX ini.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3341 seconds (0.1#10.140)