Bertahap, Kota Bogor Gelar PTM Terbatas Mulai Senin 21 Maret 2022

Minggu, 20 Maret 2022 - 12:14 WIB
Baca juga: P2G: Gonta-ganti Skema Pembelajaran Berdampak pada Psikologis Siswa

"Pelaksanan kebijakan sebagaimana dimaksud diberlakukan berdasarkan situasional dan dapat dihentikan jika masih ditemukan adanya kasus Covid-19 pada pelajar atau siswa," tegas Bima.

Personel Satgas Covid-19 Kota Bogor yang ditunjuk melaksanakan pengendalian dan pembatasan kegiatan pelajar dan siswa serta penggerak masyarakat ke luar masuk wilayah Kota Bogor bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kantor Agama Kota Bogor, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat dan lembaga terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

"Dalam melaksanakan tugas pengendalian wajib melaporkam kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor. Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor ini mulai berlaku pada 21 Maret 2022," pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!