Madrasah Lenyap dari Draf RUU Sisdiknas, Gus Muhaimin: Negara Tak Boleh Kebiri Jasa Ulama
Selasa, 29 Maret 2022 - 18:52 WIB
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Penyusunan draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Hal ini karena frasa ”madrasah” mendadak lenyap dalam draf RUU tersebut. Padahal, dalam UU yang lama yakni, UU Sisdiknas tahun 2003, aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis gamblang di Pasal 17 Ayat (2).
Ayat itu berbunyi ”Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat”. Sementara, draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32.
Baca juga: Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas Dinilai Diskriminasi Dunia Pendidikan
Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi, ”Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.”
Ayat itu berbunyi ”Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat”. Sementara, draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32.
Baca juga: Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas Dinilai Diskriminasi Dunia Pendidikan
Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi, ”Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.”
Lihat Juga :