Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas Dinilai Diskriminasi Dunia Pendidikan

Selasa, 29 Maret 2022 - 08:47 WIB
loading...
Madrasah Hilang dalam...
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meskipun baru tahap penyusunan draf oleh pemerintah, hilangnya frasa 'Madrasah' dalam draf Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) menimbulkan pro dan kontra di ruang publik. Pasalnya, perihal madrasah ini sebelumnya diatur dalam beberapa pasal di UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi berpandangan bahwa revisi UU Sisdiknas ini semestinya bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbaiki. Apalagi faktanya, madrasah selama ini tidak begitu diperhatikan fasilitas dan kesejahteraan gurunya.



"Adanya RUU Sisdiknas 2022, Seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU No. 20 tahun 2003, porsi madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan mereka, bukan dihilangkan dari RUU Sisdiknas 2022," kata Baidowi kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Mengutip data statistik Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), pria yang akrab disapa Awiek ini melanjutkan, pada 2019/2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA (TK), MI (SD), MTS (SMP) dan MA (SMA), dengan besaran 95,1% swasta.

Sementara yang negeri hanya 4,9% saja, sedangkan jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 siswa. Seharusnya pemerintah harus berterimakasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan seperti madrasah. "Karena madrasah sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 194," ujarnya.



Oleh karena itu, Awiek menegaskan bahwa fraksi PPP mengingatkan kepada pemerintah untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas dan memastikan agar frasa “madrasah” jangan dihilangkan. Sebab, berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan, dalam draf RUU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah. Dan ini merupakan bentuk diskriminasi dunia pendidikan.

"Karena Menghilangkan “madrasah” dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidika," sesal Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini.

Memurut Ketua DPP PPP ini, selama ini fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya masyarakat Indonesia sangat membutuhkan keberadaan madrasah ini dan keberadaannya mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

"Dengan peran madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa tersebut maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam Undang-Undang. Jangan malah dihapus," tegasnya.

Awiek menambahkan, selama ini sistem pendidikan madrasah sudah diakui dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003, jika madrasah tidak masuk dalam sistem pendidikan nasional, bagaimana nasib para siswa ini, apakah akan ditampung atau dialihkan ke sekolah-sekolah di luar madrasah.

Sementara, sekolah yang ada saja tidak bisa menampung seluruh calon siswa yang ada saat ini. "Karena itulah, jika frasa madrasah dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP Menolah Revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi," tandas Awiek.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)