Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas Dinilai Diskriminasi Dunia Pendidikan
Selasa, 29 Maret 2022 - 08:47 WIB
loading...
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Meskipun baru tahap penyusunan draf oleh pemerintah, hilangnya frasa 'Madrasah' dalam draf Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) menimbulkan pro dan kontra di ruang publik. Pasalnya, perihal madrasah ini sebelumnya diatur dalam beberapa pasal di UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi berpandangan bahwa revisi UU Sisdiknas ini semestinya bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbaiki. Apalagi faktanya, madrasah selama ini tidak begitu diperhatikan fasilitas dan kesejahteraan gurunya.
Baca juga: Frasa Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, DPR: Ini Melawan Sejarah
"Adanya RUU Sisdiknas 2022, Seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU No. 20 tahun 2003, porsi madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan mereka, bukan dihilangkan dari RUU Sisdiknas 2022," kata Baidowi kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Mengutip data statistik Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), pria yang akrab disapa Awiek ini melanjutkan, pada 2019/2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA (TK), MI (SD), MTS (SMP) dan MA (SMA), dengan besaran 95,1% swasta.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi berpandangan bahwa revisi UU Sisdiknas ini semestinya bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbaiki. Apalagi faktanya, madrasah selama ini tidak begitu diperhatikan fasilitas dan kesejahteraan gurunya.
Baca juga: Frasa Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, DPR: Ini Melawan Sejarah
"Adanya RUU Sisdiknas 2022, Seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU No. 20 tahun 2003, porsi madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan mereka, bukan dihilangkan dari RUU Sisdiknas 2022," kata Baidowi kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Mengutip data statistik Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), pria yang akrab disapa Awiek ini melanjutkan, pada 2019/2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA (TK), MI (SD), MTS (SMP) dan MA (SMA), dengan besaran 95,1% swasta.
Lihat Juga :