RUU Sisdiknas Hapus Madrasah, Cholil Nafis: Menghilangkan Jejak Sejarah atau Anti Istilah Arab

Selasa, 29 Maret 2022 - 01:11 WIB
loading...
RUU Sisdiknas Hapus Madrasah, Cholil Nafis: Menghilangkan Jejak Sejarah atau Anti Istilah Arab
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis Lc., M.A., Ph.D. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) yang juga Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta KH Cholil Nafis Lc., M.A., Ph.D. mengkritik Draf Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurut Kiai Cholil,sapaanakrabnya, penghilangan istilah 'madrasah' dalam Draf Revisi UU Sisdiknas dianggap menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah arab.



Melalui akun twitternya @cholilnafis mengatakan bahwa istilah madrasah sudah ada sebelum istilah SMP dan SMA muncul.

Bahkan, hasil pendidikan dari madrasah ada yang jadi Presiden, Wapres, Menteri, DPR dan lainnya.
RUU Sisdiknas Hapus Madrasah, Cholil Nafis: Menghilangkan Jejak Sejarah atau Anti Istilah Arab

"Istilah Madrasah sdh ada ssbelum SMP/SMA itu ada. Hasilnya pendidikannya ada yg jadi presiden, wapres, menteri, DPR dll," kata Ra'is Syuriah PBNU priode 2022-2027 seperti dikutip dari Twitter, Senin, (28/3/2022).



Untuk itu, Cholil Nafis menyayangkan tidak adanya penyebutan frasa madrasah dalam Draf Revisi UU Sisdiknas. Apalagi mau mengganti nama atau hanya ada dalam penjelasan saja.

Menurutnya, penghilangan frasa tersebut dianggap menghilangkan sejarah atau anti istilah Arab.

"Ko’ yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan aja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar," pungkas Staf Pengajar Ekonomi dan Keuangan Syariah Pascasarjana Universitas Indonesia tersebut.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan, semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal memang terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)