RUU Sisdiknas Hapus Madrasah, Cholil Nafis: Menghilangkan Jejak Sejarah atau Anti Istilah Arab
Selasa, 29 Maret 2022 - 01:11 WIB
loading...
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis Lc., M.A., Ph.D. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) yang juga Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta KH Cholil Nafis Lc., M.A., Ph.D. mengkritik Draf Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Kiai Cholil,sapaanakrabnya, penghilangan istilah 'madrasah' dalam Draf Revisi UU Sisdiknas dianggap menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah arab.
Baca juga: Frasa Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, DPR: Ini Melawan Sejarah
Melalui akun twitternya @cholilnafis mengatakan bahwa istilah madrasah sudah ada sebelum istilah SMP dan SMA muncul.
Bahkan, hasil pendidikan dari madrasah ada yang jadi Presiden, Wapres, Menteri, DPR dan lainnya.
![RUU Sisdiknas Hapus Madrasah, Cholil Nafis: Menghilangkan Jejak Sejarah atau Anti Istilah Arab]()
"Istilah Madrasah sdh ada ssbelum SMP/SMA itu ada. Hasilnya pendidikannya ada yg jadi presiden, wapres, menteri, DPR dll," kata Ra'is Syuriah PBNU priode 2022-2027 seperti dikutip dari Twitter, Senin, (28/3/2022).
Menurut Kiai Cholil,sapaanakrabnya, penghilangan istilah 'madrasah' dalam Draf Revisi UU Sisdiknas dianggap menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah arab.
Baca juga: Frasa Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, DPR: Ini Melawan Sejarah
Melalui akun twitternya @cholilnafis mengatakan bahwa istilah madrasah sudah ada sebelum istilah SMP dan SMA muncul.
Bahkan, hasil pendidikan dari madrasah ada yang jadi Presiden, Wapres, Menteri, DPR dan lainnya.

"Istilah Madrasah sdh ada ssbelum SMP/SMA itu ada. Hasilnya pendidikannya ada yg jadi presiden, wapres, menteri, DPR dll," kata Ra'is Syuriah PBNU priode 2022-2027 seperti dikutip dari Twitter, Senin, (28/3/2022).
Lihat Juga :