Frasa Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, DPR: Ini Melawan Sejarah
Selasa, 29 Maret 2022 - 00:08 WIB
loading...
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda menyayangkan hilangnya frase madrasah dalam draf Revisi UU Sisdiknas yang beredar di kalangan publik.
"Apabila memang draf itu dan menghilangkan frasa madrasah, ini kemunduran, berlawanan dengan sejarah dan tidak boleh, karena dalam UU Sisdiknas sekarang ada itu tegas frasa madrasah masuk di dalamnya," ujar Syaiful Huda, Senin (28/3/2022).
Baca juga: RUU Sisdiknas Masih Mangkrak, Pengamat: Kinerja Kemendikbudristek Berjalan Lambat
Ia menjelaskan semangat pendidikan di Tanah Air harus didasari dua dimensi, yakni subsidiaritas dan rekognisi.
Pendidikan di Indonesia, kata Syaiful Huda, harus berlandaskan pada pengakuan terhadap jasa-jasa para pihak yang mengambil peran saat pemerintah tak bisa menyelenggarakan pendidikan secara menyeluruh.
"Apabila memang draf itu dan menghilangkan frasa madrasah, ini kemunduran, berlawanan dengan sejarah dan tidak boleh, karena dalam UU Sisdiknas sekarang ada itu tegas frasa madrasah masuk di dalamnya," ujar Syaiful Huda, Senin (28/3/2022).
Baca juga: RUU Sisdiknas Masih Mangkrak, Pengamat: Kinerja Kemendikbudristek Berjalan Lambat
Ia menjelaskan semangat pendidikan di Tanah Air harus didasari dua dimensi, yakni subsidiaritas dan rekognisi.
Pendidikan di Indonesia, kata Syaiful Huda, harus berlandaskan pada pengakuan terhadap jasa-jasa para pihak yang mengambil peran saat pemerintah tak bisa menyelenggarakan pendidikan secara menyeluruh.
Lihat Juga :