RUU Sisdiknas Hapus Madrasah, Cholil Nafis: Menghilangkan Jejak Sejarah atau Anti Istilah Arab
Selasa, 29 Maret 2022 - 01:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: RUU Sisdiknas Masih Mangkrak, Pengamat: Kinerja Kemendikbudristek Berjalan Lambat
Untuk itu, Cholil Nafis menyayangkan tidak adanya penyebutan frasa madrasah dalam Draf Revisi UU Sisdiknas. Apalagi mau mengganti nama atau hanya ada dalam penjelasan saja.
Menurutnya, penghilangan frasa tersebut dianggap menghilangkan sejarah atau anti istilah Arab.
"Ko’ yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan aja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar," pungkas Staf Pengajar Ekonomi dan Keuangan Syariah Pascasarjana Universitas Indonesia tersebut.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan, semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal memang terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.
Untuk itu, Cholil Nafis menyayangkan tidak adanya penyebutan frasa madrasah dalam Draf Revisi UU Sisdiknas. Apalagi mau mengganti nama atau hanya ada dalam penjelasan saja.
Menurutnya, penghilangan frasa tersebut dianggap menghilangkan sejarah atau anti istilah Arab.
"Ko’ yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan aja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar," pungkas Staf Pengajar Ekonomi dan Keuangan Syariah Pascasarjana Universitas Indonesia tersebut.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan, semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal memang terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.
Lihat Juga :