Cara Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022

Senin, 04 April 2022 - 10:05 WIB
Cara membuat akun SSCASN untuk daftar sekolah kedinasan 2022. Foto/Tangkap layar laman dikdin.bkn.go.id.
JAKARTA - Pendaftaran sekolah kedinasan 2022 akan segera dibuka 9 April hingga 30 April mendatang. Perlu diketahui bahwa para calon peserta diwajibkan untuk membuat akun SSCASN terlebih dulu.

Persiapan untuk mengikuti tahapan rekrutmen sekolah kedinasan harus dilakukan sedini mungkin. Memang pendaftaran masih akan dibuka beberapa hari lagi namun tidak ada salahnya calon peserta mencari informasi tentang cara mendaftarnya saat ini.

Seperti, tahun ini ada 8 instansi yang akan membuka pendaftaran. Yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Perhubungan.



Meski ada 8 instansi yang membuka pendaftaran namun perlu diingat bahwa pendaftar hanya dapat melamar pada satu sekolah kedinasan saja. Oleh karena itu, gali informasi mengenai sekolah kedinasan yang kamu targetkan dan pastikan pilihannya sesuai dengan minat dan bakat.

Untuk melakukan pendaftaran sekolah kedinasan 2022, peserta diwajibkan membuat akun SSCASN sekolah kedinasan dengan NIK yang tervalidasi Dukcapil.

Baca: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 akan Dibuka, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Untuk sementara ini, menu Pendaftaran di laman pembuatan akun SSCASN Sekolah Kedinasan di dikdin.bkn.go.id belum tersedia. Namun, anda bisa mempelajari terlebih dahulu alur pembuatan akun sejak sekarang.

Merangkum dari Buku Petunjuk Sekolah Kedinasan 2022, berikut ini langkah untuk membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan.

1. Klik Registrasi atau Daftar pada laman dikdin.bkn.go.id.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More