Sekolah Kedinasan 2022, Ini Syarat Masuk Politeknik Siber dan Sandi Negara

Selasa, 05 April 2022 - 17:47 WIB
7. Tinggi badan minimal 165 cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat

8. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat

9. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik plus (+) atau minus (-) serta tidak silindris

10. Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN

11. Belum pernah punya anak biologis

12. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau Perguruan Tinggi Kedinasan Kementerian/Lembaga lainnya

13. Tidak sedang menjalani Ikatan Dinas dengan Instansi lain

14. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi SKD yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai PP Nomor 63 Tahun 2016 sebesar Rp50.000

15. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia bekerja selama 1x24 jam dengan sistem shift

16. Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani Ikatan Dinas selama 10 tahun

Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022

B. Persyaratan Administrasi

1. Menyerahkan fotokopi transkrip Nilai Ujian Sekolah (NUS) yang telah dilegalisasi, sebelum pelaksanaan Seleksi Akademik.

2. Berkas di bawah ini dilengkapi pada saat lulus Seleksi Kesamaptaan, Psikologi, dan Wawancara serta diserahkan pada saat Seleksi Pantukhir, yaitu:

a. Asli Surat Lamaran kepada Direktur Politeknik Siber dan Sandi Negara ditulis tangan dengan tinta warna hitam, bermaterai Rp10.000

b. Asli dan fotokopi Rapor semester IV dan V dan lembar identitas diri pada Rapor yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan

c. Asli surat keterangan konversi nilai Rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf)

d. Asli dan fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila lulus tahun sebelumnya)

e. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Sektor (POLSEK) setempat

f. Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Peserta dan diketahui oleh Orang Tua/Wali yang menyatakan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan dan sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar, bermaterai Rp10.000

g. Asli Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Kepala Desa/Kelurahan setempat

h. Asli dan fotokopi identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Pelajar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!