Cara Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022

Senin, 04 April 2022 - 10:05 WIB
loading...
Cara Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022
Cara membuat akun SSCASN untuk daftar sekolah kedinasan 2022. Foto/Tangkap layar laman dikdin.bkn.go.id.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran sekolah kedinasan 2022 akan segera dibuka 9 April hingga 30 April mendatang. Perlu diketahui bahwa para calon peserta diwajibkan untuk membuat akun SSCASN terlebih dulu.

Persiapan untuk mengikuti tahapan rekrutmen sekolah kedinasan harus dilakukan sedini mungkin. Memang pendaftaran masih akan dibuka beberapa hari lagi namun tidak ada salahnya calon peserta mencari informasi tentang cara mendaftarnya saat ini.

Seperti, tahun ini ada 8 instansi yang akan membuka pendaftaran. Yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Perhubungan.

Meski ada 8 instansi yang membuka pendaftaran namun perlu diingat bahwa pendaftar hanya dapat melamar pada satu sekolah kedinasan saja. Oleh karena itu, gali informasi mengenai sekolah kedinasan yang kamu targetkan dan pastikan pilihannya sesuai dengan minat dan bakat.

Untuk melakukan pendaftaran sekolah kedinasan 2022, peserta diwajibkan membuat akun SSCASN sekolah kedinasan dengan NIK yang tervalidasi Dukcapil.

Baca: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 akan Dibuka, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Untuk sementara ini, menu Pendaftaran di laman pembuatan akun SSCASN Sekolah Kedinasan di dikdin.bkn.go.id belum tersedia. Namun, anda bisa mempelajari terlebih dahulu alur pembuatan akun sejak sekarang.

Merangkum dari Buku Petunjuk Sekolah Kedinasan 2022, berikut ini langkah untuk membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan.

1. Klik Registrasi atau Daftar pada laman dikdin.bkn.go.id.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Masukkan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga. Catatan: Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, Anda hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan KTP pelamar, bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas.

4. Isikan nama lengkap sesuai KTP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3093 seconds (0.1#10.140)
pixels