Pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kembali Dibuka, Ini Kriteria Penerimaannya

Sabtu, 09 April 2022 - 12:25 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip kembali dibuka. Foto/Tangkap layar laman Dikdin BKN.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) kembali membuka pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) 2022. Persaingan masuk akan ketat karena mekanisme seleksinya menggunakan sistem gugur di sejumlah tahap.

Kemenkumham sendiri telah memuat pengumuman resmi penerimaan calon taruna/taruni sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim di laman https://catar.kemenkumham.go.id.



Tahun ini Kemenkumham membuka 2 jalur formasi, yakni formasi umum maupun pegawai Kemenkumham. Untuk formasi umum kuotanya sebanyak 300 Poltekip dan 300 untuk Poltekim. Kemudian formasi pegawai Kemenkumham 50 kuota Poltekip dan 10 kuota Poltekim.

Untuk melakukan pendaftaran, masing-masing formasi memiliki jalur pendaftaran yang berbeda. Untuk formasi umum dapat mengakses laman sekolah kedinasan https://dikdin.bkn.go.id. Sedangkan bagi formasi pegawai Kemenkumham, pendaftaran dilakukan pada https://catar.kemenkumham.go.id.

Poltekip sendiri merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.

Sementara Poltekim merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.

Dikutip dari pengumuman penerimaan di laman catar.kemenkumham.go.id, berikut ini persyaratan pelamar sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim.

Baca: Sekolah Kedinasan 2022, Ini Syarat Daftar dan Tahapan Seleksi di IPDN

Persyaratan

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda)

2. Laki-laki / Perempuan

3. Pendidikan SLTA / Sederajat

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

- Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)

- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)

5. Tinggi Badan laki-laki minimal 170 cm, Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna

7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya

8. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi

11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna / Taruni

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain

14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan :

a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!