DPR Anggap Kerja Sama Kemendikbud dengan Netflix Kurang Etis

Kamis, 18 Juni 2020 - 20:31 WIB
Anggota Komisi I Willy Aditya menyebut, kerja sama antara Kemendikbud dan Netflix kurang etis. FOTO/DOK.DPR
JAKARTA - Kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Netflix untuk menyajikan film dokumenter selama pelaksanaan program Belajar dari Rumah yang disiarkan lewat TVRI, menuai kritikan. Anggota Komisi I Willy Aditya menyebut, kerja sama tersebut kurang etis.

"Secara ketentuan, tidak ada masalah terkait kerja sama tersebut. Hanya di level etika yang mungkin bisa pertanyakan. Mestinya, bukan Kemendikbud yang bekerja sama dengan Netflix , tetapi badan-badan usaha negara, seperti TVRI, misalnya. Jadi pola kerja samanya B to B, akan tetapi B to G. Kalau antara Netflix dengan Kemendikbud kan jadinya B to G. Kurang pas jadinya," kata Willy di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Lebih jauh dia menyatakan, kenyataan ini harus menjadi refleksi kita bersama sebagai bangsa. "Adapun soal kerja sama Kemendikbud dengan Netflix , saya kira itu harus menjadi refleksi kita. Kalau kita memiliki produk-produk seperti yang dimiliki oleh mereka, tentu tidak perlu ada kerja sama itu," urainya.( )

Namun, Willy menyadari bahwa kenyataannya kita memang tidak memiliki produk-produk seperti yang mereka miliki. "Kita punya program seperti Eagle Award, tapi produknya bukan film dokumenter flora dan fauna atau sejenisnya. Jadi tidak pas juga untuk program yang sedang disajikan oleh Kemendikbud saat ini," paparnya.



Oleh karena itu, ketimbang sibuk menggugat, lebih baik jadikan momentum tersebut sebagai membangun kemampuan anak bangsa. "Menurut saya, jadikan kenyataan ini sebagai momentum untuk membangun kemampuan anak bangsa, berkarya seperti yang dilakukan oleh Netflix cs. Ciptakan ekosistem yang sehat dan mendukung talenta-talenta muda kita. Buktikan bahwa kita mampu," ujarnya.

Terkait corak tayangan Netflix yang dinilai tidak sesuai dengan UU Penyiaran, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem ini menyatakan, UU yang ada memang belum bisa menjangkau platform seperti Netflix ini. "Kalau terkait penyiaran, UU Penyiaran kita memang belum mengatur keberadaan mereka. Itulah mengapa saat ini Komisi I tengah melakukan revisi terhadap UU Penyiaran. Di dalam revisi ini akan diatur pola-pola penyiaran yang ada di berbagai platform digital. Hal ini memang menjadi PR bagi kita," katanya.( )

Sementara terkait pajak terhadap perusahan digital seperti Netflix, YouTube dan lain-lain, menurut Willy, Menteri Keuangan sedang menyiapkan perangkatnya. Agustus besok, pajak pertambahan nilai (PPN) sudah mulai akan diterapkan kepada Netflix dan tayangan berbasis internet lainnya. Sementara untuk pajak penghasilan, (PPh) sedang dalam pembahasan internasional.

"Terkait hal ini, saya pribadi berpandangan RI harus bisa memaksa agar perusahaan-perusahaan digital yang berada di luar untuk mau mendirikan kantornya di sini agar bisa ditarik PPh-nya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More