Kemenag Moratorium Izin PAUD dan Rumah Tahfiz Al-Qur'an
Jum'at, 15 April 2022 - 15:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menghentikan sementara ( moratorium ) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran ( PAUD QU) dan Rumah Tahfiz Al-Quran (RTQ). Kebijakan yang berlaku mulai 11 April 2022 ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai. "Sekali pun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa," ujar Ramdhani di dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2022).
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menyampaikan bahwa keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Waryono menyatakan, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.
"Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindak lanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif," katanya.
Dengan demikian penyempurnaan regulasi, kata Waryono, akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ. Baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya. Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.
"Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain," katanya.
Baca juga: Pembangunan Rumah Tahfiz Pemkab Gowa Ditarget Rampung Tahun Ini
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai. "Sekali pun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa," ujar Ramdhani di dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2022).
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menyampaikan bahwa keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Waryono menyatakan, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.
"Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindak lanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif," katanya.
Dengan demikian penyempurnaan regulasi, kata Waryono, akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ. Baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya. Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.
"Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain," katanya.
Baca juga: Pembangunan Rumah Tahfiz Pemkab Gowa Ditarget Rampung Tahun Ini
(abd)
tulis komentar anda