Kemenag Moratorium Izin PAUD dan Rumah Tahfiz Al-Qur'an

Jum'at, 15 April 2022 - 15:16 WIB
Dengan demikian penyempurnaan regulasi, kata Waryono, akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ. Baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya. Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.

"Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain," katanya.

Baca juga: Pembangunan Rumah Tahfiz Pemkab Gowa Ditarget Rampung Tahun Ini
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!