Pandemi Covid-19, Kemendikbud Relaksasi UKT Mahasiswa PTN
Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:38 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: SINDOnews/neneng zubaidah
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak corona di perguruan tinggi negeri (PTN).
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, melalui Permendikbud No. 25/2020 Kemendikbud membuat keringanan UKT yang berlaku di perguruan tinggi negeri (PTN). Dia menjelaskan, dengan sudah adanya regulasi yang eksplisit maka kebijakan ini dapat langsung dilakukan universitas untuk menyesuaikan UKT bagi keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemik.
"Kami mendapat berbagai macam tangggapan dan input dari grup mahasiswa dan dosen yang merasa dengan adanya belajar dari rumah baik krisis ekonomi yang menimpa orang tua dan mereka yang bisa akses fasilitas jadinya mereka meminta arahan Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka. Dan ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," katanya melalui webinar.
(Baca: Kemenag Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTKN)
Mendikbud menjelaskan, relaksasi UKT yang diberikan ialah tidak wajib membayar UKT bagi mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau sedang tidak mengambil kredit (sks) sama sekali. Ini artinya jika mahasiswa itu hanya menunggu kelulusan, ujarnya, maka mahasiswa tidak wajib membayar UKT dalam kondisi pandemi seperti ini.
Selain kebijakan diatas, Nadiem menjelaskan, pemimpin perguruan tinggi juga dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT yang baru kepada mahasiswa. Kebijakan ini nampaknya akan segera diikuti karena keputusan ini berdasarkan kebijakan Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) pada 22 April lalu.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, melalui Permendikbud No. 25/2020 Kemendikbud membuat keringanan UKT yang berlaku di perguruan tinggi negeri (PTN). Dia menjelaskan, dengan sudah adanya regulasi yang eksplisit maka kebijakan ini dapat langsung dilakukan universitas untuk menyesuaikan UKT bagi keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemik.
"Kami mendapat berbagai macam tangggapan dan input dari grup mahasiswa dan dosen yang merasa dengan adanya belajar dari rumah baik krisis ekonomi yang menimpa orang tua dan mereka yang bisa akses fasilitas jadinya mereka meminta arahan Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka. Dan ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," katanya melalui webinar.
(Baca: Kemenag Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTKN)
Mendikbud menjelaskan, relaksasi UKT yang diberikan ialah tidak wajib membayar UKT bagi mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau sedang tidak mengambil kredit (sks) sama sekali. Ini artinya jika mahasiswa itu hanya menunggu kelulusan, ujarnya, maka mahasiswa tidak wajib membayar UKT dalam kondisi pandemi seperti ini.
Selain kebijakan diatas, Nadiem menjelaskan, pemimpin perguruan tinggi juga dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT yang baru kepada mahasiswa. Kebijakan ini nampaknya akan segera diikuti karena keputusan ini berdasarkan kebijakan Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) pada 22 April lalu.
Lihat Juga :