Pandemi Covid-19, Kemendikbud Relaksasi UKT Mahasiswa PTN

Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:38 WIB
Mendikbud menjelaskan, bagi mahasiswa yang sedang d masa akhir kuliah atau jika mahasiswa itu hanya mengambil 6 sks atau dibawahnya maksimal hanya diwajibkan membayar UKT 50% saja. ''Jadi untuk semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan dan juga untuk semester 7 bagi mahasiswa diploma," jelasnya.

(Baca: Kemendikbud: Kurikulum Tak Perlu Dipaksakan Tuntas)

Nadiem menuturkan, PTN juga bisa memberikan skema keringanan UKT bagi mahasiswanya yang terdampak korona. Seperti, mahasiswa bisa mencicil UKT dengan bebas bunga dalam jangka waktu yang bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonominya. Mahasiswa juga bisa mengajukan penundaan pembayaran UKT atau ada kebijakan penurunan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi.

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku. Kelima, Bantuan Infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN. “Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Nadiem.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!