Rektor UT: Perubahan Status PTN-BH Akan Beri Otonomi yang Lebih Luas

Sabtu, 23 April 2022 - 16:11 WIB
Rektor UT Prof Ojat Darojat. Foto/Tangkap layar YouTube UT
JAKARTA - Universitas Terbuka (UT) menanti ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden sehingga sah untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum ( PTN-BH ). Transformasi dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) ke PTN-BH akan berdampak pada otonomi yang lebih besar kepada UT.

Rektor UT Prof Ojat Darojat menyampaikan, dengan perubahan status menjadi PTN-BH, akan memberikan otonomi yang luas bagi UT dalam menjalankan operasionalnya. Keleluasaan atau otonomi yang luas tersebut terutama untuk tiga bidang utama yakni dalam bidang akademik, bidang Organisasi dan Tata Kelola (OTK), serta dalam bidang prognosis keuangan, aset, dan sumber daya manusia (SDM).



Dengan memiliki status PTN-BH, UT mendapatkan keleluasaan dalam membuka program studi baru yang relevan dengan kebutuhan saat ini. Selain itu juga terkait dengan OTK-UT yang ada saat ini disamakan dengan OTK perguruan tinggi konvensional, sehingga dirasakan kurang sesuai.

Baca: 6 Nama Siap Bertarung di Pemilihan Rektor Unesa Periode 2022-2026

Melalui status PTN-BH, UT akan mendapatkan otonomi yang lebih luas lagi dalam pengelolaan OTK tersebut. “Enam aspek yang menjadi fokus dari UT untuk berubah menjadi PTN BH yaitu bidang umum, keuangan dan aset, akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat, hukum, organisasi, dan sumber daya manusia,” ujarnya pada Workshop Penguatan Pengelolaan Masa Peralihan PTN-BH, dilansir dari laman resmi UT, Sabtu (23/4/2022).

Setelah tahapan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PTN-BH UT yang disepakati oleh 6 Kementerian pada 6 April 2022, kini transformasi UT menuju PTN-BH tinggal menunggu ditandatanganinya PP oleh Presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!