Digigit Ular Berbisa, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Diketahui dari Pakar IPB

Jum'at, 29 April 2022 - 02:33 WIB
“Kasus kejadian ular berbisa di masa pandemi dikatakan cukup tinggi dan kasus ini merupakan kondisi kegawatdaruratan yang tidak boleh diabaikan,” terang Tri Maharani seperti dilansir dari laman resmi IPB University, Jumat (29/4/2022).

Dalam membedakan gigitan ular berbisa dan tidak, Tri mengatakan, dapat dilihat dari jenis bekas gigitan yang menyerupai tusukan. Ia menerangkan, gigital ular berbisa biasanya mengakibatkan kefatalan berupa gagal nafas. Hal ini karena otot-otot pernafasan mengalami kelumpuhan akibat toksin dari bisa ular. Hasil akhirnya mengakibatkan gagal jantung dan kematian.

Baca juga: Beasiswa Pendidikan Indonesia 2022 Sasar Kalangan Lebih Luas, Cek Daftarnya

Namun demikian, katanya, persepsi penanganan gigitan ular di masyarakat kadang masih bersifat magis atau melalui tindakan yang tidak direkomendasikan. Misalnya seperti disedot, diikat, dikeluarkan darahnya, atau diobati ramuan herbal. Upaya ini dikhawatirkan tindakan dapat menyebabkan kefatalan lainnya.

“Peristiwa ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita bersama bahwa first aid di kalangan masyarakat, medis, maupun terpelajar ternyata masih merupakan first aid yang tidak terekomendasi dan tidak teriset dengan benar, sehingga masih tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!