Dosen UMM Jelaskan Strategi Internasionalisasi Bahasa Indonesia di Kancah ASEAN
Senin, 09 Mei 2022 - 14:18 WIB
Dosen Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faizin, M.Pd. Foto/Dok/Humas UMM
JAKARTA - Awal April lalu, Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri mengusulkan Bahasa Melayu dijadikan sebagai bahasa resmi kedua di Association of South East Asian ( ASEAN ). Menanggapi isu tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim juga turut mendukung Bahasa Indonesia menjadi bahasa kedua di ASEAN. Bahkan juga mengkampanyekannya di media sosial Kemendikbudristek dengan melakukan aksi bela bahasa.
Hal itu membuat Dosen Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Muhammadiyah Malang ( UMM ) Faizin, M.Pd. tertarik. Melihat dari perspektif linguistik, ia menuturkan bahwa setiap negara berhak untuk mengajukan dan mengusulkan fungsi bahasa negaranya menjadi bahasa internasional Tidak terkecuali Indonesia maupun Malaysia. Faizin juga mewanti-wanti masyarakat untuk tidak perlu kebakaran jenggot. Namun harus lebih intropeksi diri, usaha apa saja yang sudah dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah dalam melakukan Bahasa Indonesia.
Baca juga: Ingin Kuliah di Luar Negeri? Kenali 5 Kampus Islam Paling Bergengsi
“Bahasa Indonesia sebagai peningkatan bahasa internasional sebenarnya telah diatur di Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Untuk mewujudkannya, memang butuh kerja keras, strategi, kerja sama, dan kolaborasi antar kementerian,” tambahnya.
Hal itu membuat Dosen Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Muhammadiyah Malang ( UMM ) Faizin, M.Pd. tertarik. Melihat dari perspektif linguistik, ia menuturkan bahwa setiap negara berhak untuk mengajukan dan mengusulkan fungsi bahasa negaranya menjadi bahasa internasional Tidak terkecuali Indonesia maupun Malaysia. Faizin juga mewanti-wanti masyarakat untuk tidak perlu kebakaran jenggot. Namun harus lebih intropeksi diri, usaha apa saja yang sudah dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah dalam melakukan Bahasa Indonesia.
Baca juga: Ingin Kuliah di Luar Negeri? Kenali 5 Kampus Islam Paling Bergengsi
“Bahasa Indonesia sebagai peningkatan bahasa internasional sebenarnya telah diatur di Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Untuk mewujudkannya, memang butuh kerja keras, strategi, kerja sama, dan kolaborasi antar kementerian,” tambahnya.
Lihat Juga :