PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?

Selasa, 14 Juni 2022 - 12:10 WIB
- Jalur Perpindagan Tugas Orang Tua/Wali: Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi

3. Jalur Zonasi

- Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda)

- Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili

- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi

- Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi/jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan

- Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga/surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kab/kota yang sama dengan sekolah asal.

- Penetapan wilayah zonasi oleh pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah

- Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB

- Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar pemda.

4. Jalur Afirmasi

- Diperuntukkan bagi CPDB yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas

- Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!