PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?
Selasa, 14 Juni 2022 - 12:10 WIB
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemda setempat, maka penentuan dilakukan dengan prioritas jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah
- Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib sertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemda dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD Jalur Afirmasi, Zonasi, dan Jalur Perpindahan Dibuka Hari Ini
5. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
6. Tahapan Pelaksanaan PPDB
- Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka
- Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilakukan melalui luring
- Seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung
- Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah
- Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.
- Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib sertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemda dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD Jalur Afirmasi, Zonasi, dan Jalur Perpindahan Dibuka Hari Ini
5. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
6. Tahapan Pelaksanaan PPDB
- Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka
- Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilakukan melalui luring
- Seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung
- Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah
- Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.
(nnz)
Lihat Juga :