PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?

Selasa, 14 Juni 2022 - 12:10 WIB
loading...
PPDB SD Diatur di Permendikbud,...
Permendikbud No 1/2021 juga mengatur tentang ketentuan PPDB SD. Foto/Dok.SINDOnews/ Yulianto.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) jenjang Sekolah Dasar (SD) saat ini sedang berproses di Tanah Air. Syarat dan ketentuannya pun diatur dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan juga akuntabel. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Dikutip dari Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek di @ditpsd, berikut ini ketentuan tentang PPDB SD berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tersebut.

Baca: 6 Hal yang Sering Ditanyakan di Jalur PTO dan Anak Guru PPDB DKI 2022

"Tahukah #SahabatSekolahDasar bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021? Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB," tulis Direktorat Sekolah Dasar di akun Instagramnya, dikutip Selasa (14/6/2022).

1. Persyaratan Usia

- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
- Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
- Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.

2. Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru

- Jalur Zonasi: Paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
- Jalur Afirmasi: Paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
- Jalur Prestasi: Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran CPDB pada TK dan kelas 1 SD
- Jalur Perpindagan Tugas Orang Tua/Wali: Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi

3. Jalur Zonasi

- Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda)
- Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi
- Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi/jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan
- Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga/surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kab/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Penetapan wilayah zonasi oleh pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah
- Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB
- Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar pemda.

4. Jalur Afirmasi

- Diperuntukkan bagi CPDB yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas
- Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemda setempat, maka penentuan dilakukan dengan prioritas jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah
- Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib sertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemda dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD Jalur Afirmasi, Zonasi, dan Jalur Perpindahan Dibuka Hari Ini

5. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

6. Tahapan Pelaksanaan PPDB

- Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka
- Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilakukan melalui luring
- Seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung
- Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah
- Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Menteri Abdul Muti Beberkan...
Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB
3 Perbedaan PPDB Zonasi...
3 Perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili di Penerimaan Siswa Baru 2025
Zonasi Dihapus, Ini...
Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025
4 Jalur Penerimaan Murid...
4 Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, Ada Kuota Baru untuk Pengurus OSIS!
PPDB Resmi Diganti Jadi...
PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekedar Nama Baru
PPDB 2025, Siswa Tak...
PPDB 2025, Siswa Tak Lolos Sekolah Negeri akan Masuk Swasta
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Sinyal Sistem Baru PPDB Diumumkan Pekan Ini
Mendikdasmen: PPDB Zonasi...
Mendikdasmen: PPDB Zonasi akan Dihapus, Diganti Nama Baru
Rekomendasi
Kekejaman Filip Hrgovic...
Kekejaman Filip Hrgovic Menamatkan Karier Joe Joyce
Pemerintah Israel Dukung...
Pemerintah Israel Dukung Pemukim Ilegal Usir Warga Palestina di Tepi Barat
Hasil Tinju Dunia: Sultan...
Hasil Tinju Dunia: Sultan Zaurbek Perpanjang Rekor 20-0
PLN IP Kerahkan Ribuan...
PLN IP Kerahkan Ribuan Petugas Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Wagub Bang Doel Sebut Ciptakan Lapangan Kerja
Pangeran William Kirim...
Pangeran William Kirim Pesan Damai ke Harry Lewat Langkah Mengejutkan
Berita Terkini
Handal atau Andal, Mana...
Handal atau Andal, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
9 jam yang lalu
Red Sparks Comeback...
Red Sparks Comeback Berkat Megawati Hangestri! Ini Profil Pendidikan Sang Bintang Voli Dunia
1 hari yang lalu
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
1 hari yang lalu
Himbau atau Imbau, Mana...
Himbau atau Imbau, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
1 hari yang lalu
Jejak Pendidikan Giorgio...
Jejak Pendidikan Giorgio Chiellini, Legenda Juventus yang Punya Gelar S2 dari Universitas Turin
2 hari yang lalu
5 Kosakata Bahasa Indonesia...
5 Kosakata Bahasa Indonesia yang Penulisannya Sering Salah
2 hari yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved