PPDB 2025, Siswa Tak Lolos Sekolah Negeri akan Masuk Swasta
Kamis, 23 Januari 2025 - 14:31 WIB
loading...
Sistem PPDB 2025 akan mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk diarahkan ke sekolah swasta. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk diarahkan ke sekolah swasta. Biaya sekolah bagi siswa yang diarahkan ke sekolah swasta itu akan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan bantuan biaya sekolah tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan Pemda.
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Sinyal Sistem Baru PPDB Diumumkan Pekan Ini
“Jadi kita mengimbau kepada pemerintah daerah, karena sesuai juga dengan aturan yang di Undang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” ujar Atip di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Atip menjelaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengeluarkan aturan teknis mengenai ketentuan dalam sistem PPDB baru itu.
Aturan tersebut, kata Atip, akan diluncurkan sebelum masa penerimaan siswa baru. “Teknisnya akan kita atur kemudian karena peraturannya tunggu sebentar lagi akan kita keluarkan,” kata Atip.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan bantuan biaya sekolah tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan Pemda.
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Sinyal Sistem Baru PPDB Diumumkan Pekan Ini
“Jadi kita mengimbau kepada pemerintah daerah, karena sesuai juga dengan aturan yang di Undang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” ujar Atip di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Atip menjelaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengeluarkan aturan teknis mengenai ketentuan dalam sistem PPDB baru itu.
Aturan tersebut, kata Atip, akan diluncurkan sebelum masa penerimaan siswa baru. “Teknisnya akan kita atur kemudian karena peraturannya tunggu sebentar lagi akan kita keluarkan,” kata Atip.
Lihat Juga :