PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA, Berapa Jalur dan Kuota yang Tersedia?

Kamis, 16 Juni 2022 - 09:58 WIB
- Tingkat Kab/kota:

Juara 1: 2,25

Juara 2: 2,00

Juara 3: 1,75

b. Prestasi tidak berjenjang

- Tingkat internasional

Juara 2: 3,00

Juara 2: 2,75

Juara 3: 2,50

- Tingkat nasional

Juara 1: 2,25

Juara 2: 2,00

Juara 3: 1,75

-Tingkat provinsi

Juara 1: 1,50

Juara 2: 1,25

Juara 3: 1,00

- Tingkat Kab/kota

Juara 1: 0,75

Juara 2: 0,50

Juara 3: 1,25

3. Jalur Zonasi

- Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya

- KK diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan

- Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial)

- Kebijakan daerah: memberikan zonasi khusus paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri/SMK Negeri

- Calon peserta didik dari pondok pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan ponpes.

Baca juga: PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!