PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA, Berapa Jalur dan Kuota yang Tersedia?

Kamis, 16 Juni 2022 - 09:58 WIB
4. Jalur Afirmasi

Sasaran

- Keluarga ekonomi tidak mampu

- Yatim dan/atau piatu (orang tua meninggal karena covid)

- Anak panti

- Anak nakes

Data

- Keluarga ekonomi tidak mampu: Data DTKS dan KIP

- Yatim dan/atau piatu: data DP3AKB Provinsi Jateng

- Anak panti: Data Dinas Sosial Provinsi Jateng

- Nakes: Data Dinkes Jateng

5. Jalur Perpindahan Orang Tua

- Bagi calon peserta didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/walinya dan anak guru

- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan

- Pindah tugas sekurang -kurangnya antar kabupaten kota

6. Jalur Prestasi

- Bagi calon peserta didik di dalam dan luar wilayah zonasi

- Seleksi prestasi berdasarkan nilai rapor ditambah bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang)

- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

7. Pilihan pendaftaran

- Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 satuan pendidikan melalui jalur zonasi dan 1 satuan pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi atau afirmasi apabila memenuhi persyaratan

- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan

- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.

Calon pesert didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran kecuali jalur perpindahan orang tua/wali.

8. Perubahan Pendaftaran

- Selama masa pendaftaran, calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri

- Pindah pilihan sebagaimana tersebut dalam angka 1, bagi calon peserta didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya

- Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah surat pernyataan sehat sesuai yang dipersyaratkan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!