Juri Ardiantoro: LPTK-Perguruan Tinggi yang Mendidik Calon Guru Sudah Tidak Ada
Sabtu, 02 Juli 2022 - 09:13 WIB
JAKARTA - Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) perguruan tinggi yang mendidik calon guru saat ini dinilai sudah tidak ada. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) 2021-2025, Juri Ardiantoro.
Pandangan Juri ini diungkapkan saat menjadi salah satu dari enam narasumber diskusi online reboan di Forum Diskusi Pedagogik Pusat Kajian Pedagogik IKA UNJ beberapa waktu lalu.
Lima pembicara lainnya adalah Prof Syawal Gultom, Enggartiasto Lukita, Prof Hasnawi Haris, Prof Unifah Rasyidi, Jimmy Philip Paat.
Baca juga: 3.004 Peserta Lulus Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 2, Ini Pesan Nadiem
Diskusi ilmu pendidikan bertema Urgensi Eksistensi LPTK Dalam RUU Sisdiknas itu dipandu oleh Achmad Husen, Dosen PPKN FIS UNJ.
Menurut Juri Ardiantoro, apapun namanya, selama ada langkah untuk melakukan perubahan perbaikan perlu diapresiasi. Termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengintegrasikan minimal tiga UU pendidikan.
"Indonesia terkenal sebagai negara yang banjir peraturan. Kita ini senang sekali membuat aturan turunan, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan kepala daerah hingga surat edaran," kata Juri, Sabtu (2/7/2022).
"Jadi betapa mumetnya para praktisi pendidikan untuk memahami sekian banyak undang-undang. Jadi kalau ada ide untuk mengintegrasikan sekian banyak undang-undang sejenis itu semangatnya tentu saja sangat baik," tambahnya.
Kenapa perlu mengapresiasi upaya perubahan kata Juri, karena bukan saja harus tertib dalam kebijakan, tapi harus tertib dalam tata kelola. Bagaimana mungkin akan membuat satu kebijakan yang terintegrasi kalau sering menemukan peraturan yang bermacam-macam, dan seringkali bertabrakan.
Pandangan Juri ini diungkapkan saat menjadi salah satu dari enam narasumber diskusi online reboan di Forum Diskusi Pedagogik Pusat Kajian Pedagogik IKA UNJ beberapa waktu lalu.
Lima pembicara lainnya adalah Prof Syawal Gultom, Enggartiasto Lukita, Prof Hasnawi Haris, Prof Unifah Rasyidi, Jimmy Philip Paat.
Baca juga: 3.004 Peserta Lulus Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 2, Ini Pesan Nadiem
Diskusi ilmu pendidikan bertema Urgensi Eksistensi LPTK Dalam RUU Sisdiknas itu dipandu oleh Achmad Husen, Dosen PPKN FIS UNJ.
Menurut Juri Ardiantoro, apapun namanya, selama ada langkah untuk melakukan perubahan perbaikan perlu diapresiasi. Termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengintegrasikan minimal tiga UU pendidikan.
"Indonesia terkenal sebagai negara yang banjir peraturan. Kita ini senang sekali membuat aturan turunan, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan kepala daerah hingga surat edaran," kata Juri, Sabtu (2/7/2022).
"Jadi betapa mumetnya para praktisi pendidikan untuk memahami sekian banyak undang-undang. Jadi kalau ada ide untuk mengintegrasikan sekian banyak undang-undang sejenis itu semangatnya tentu saja sangat baik," tambahnya.
Kenapa perlu mengapresiasi upaya perubahan kata Juri, karena bukan saja harus tertib dalam kebijakan, tapi harus tertib dalam tata kelola. Bagaimana mungkin akan membuat satu kebijakan yang terintegrasi kalau sering menemukan peraturan yang bermacam-macam, dan seringkali bertabrakan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda