Juri Ardiantoro: LPTK-Perguruan Tinggi yang Mendidik Calon Guru Sudah Tidak Ada
Sabtu, 02 Juli 2022 - 09:13 WIB
"Jadi tidak ada bedanya antara lulusan LPTK/IKIP dengan yang lulusan non LPTK atau lulusan sarjana pendidikan dengan sarjana umum untuk menjadi guru sama-sama harus mellalui PPG. Dari sini kita sudah bisa melihat bahwa LPTK itu sudah habis. Kedua, RUU yang sedang dibahas tidak ada unsur atau klausul tentang LPTK," tuturnya.
"Jadi sebenarnya Pak, kalau kita boleh bicara terus terang, LPTK sudah tidak ada. Lalu untuk apa perguruan tinggi masih memiliki prodi-prodi pendidikan. Tentu ini akan menjadi masalah lebih besar terutama nasib para mahasiswa yang masih mengambil program pendidikan, dan juga dosen-dosen prodi pendidikan, serta yang lain," tambah alumni LPTK peraih gelar doktor filsafat dari Universitas Kebangsaan Malaysia ini.
Setelah memaparkan pandangan kritisnya atas RUU Sisdiknas, Juri kemudian mengajak para narasumber yang mewakili organisasi alumni universitas eks kampus LPTK Negeri, dan para pakar ilmu pendidikan yang hadir.
"Bapak/Ibu sekalian, kenapa tema ini penting untuk didiskusikan oleh organisasi alumni LPTK, ini merupakan langkah awal kita untuk membangun satu pemahaman bersama, dan apa yang bisa diperankan oleh organisasi alumni LPTK untuk menyuarakan sesuatu yang kira-kira ideal buat LPTK itu seperti apa? Apakah kita mendukung untuk menghapuskan LPTK, atau sebaliknya mendukung untuk menghidupkan LPTK ? Seru Juri menawarkan pengembangan gagasan yang sudah disampaikannya," ungkapnya.
Gayung pun bersambut, Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rasyidi, di Forum Diskusi Pedagogik IKA UNJ pun bersatu pandangan dengan Juri Ardiantoro.
"Kalau mau jujur, kita mempunyai Konstitusi, pumya UUD 1945. Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Berhak mendapatkan pendidikan di situ ada guru, ada tenaga kependidikan, ada siswa, ada mahasiswa, dan di situ ada peran LPTK yang luar biasa, dan kalau kita lihat, LPTK tidak ada di RUU Sisdiknas. Masa kita mau diam, kita harus bersatu untuk mengajukan rumusan konsep," sambut Unifah yang juga Pengurus Pembina Profesi PP IKA UPI Bandung.
Pembina Forum Diskusi Pedagogik PKP IKA UNJ, Jimmy Philip Paat mengelaborasi pendapat Juri Ardiantoro.
"Ini bisa dikaitkan dengan apa yang disampaikan oleh mas Juri tadi, bahwa pandangan pikiran Presiden kita Jokowi, itu kaitannya dengan pembangunan sumber daya manusia yang baik yang baik, maksudnya yang kreatif yang bisa membangun. Untuk bisa mencapai tujuan itu, semua harus melalui guru-guru yang baik, guru-guru yang baik itu ya harus melalui LPTK. Kalau LPTK itu dihilangkan, maka itu pendidik itu menjadi mitos, bahwa pendidik itu dilahirkan bukan dibentuk atau dididik," kata Jimmy.
Selain dihadiri para guru dan dosen dari sekolah dan perguruan tinggi tanah air, diskusi online kali ini juga dihadiri para tokoh pendidikan nasional, antara lain: Prof Suhaenah Suparno, Prof Bedjo Sujanto, Prof Said Hamid Hasan, dan para guru besar lainnya. Peserta diskusi sepakat forum pertemuan dilanjutkan, dan peserta diperluas undangannya pada akhir Juli 2022.
"Jadi sebenarnya Pak, kalau kita boleh bicara terus terang, LPTK sudah tidak ada. Lalu untuk apa perguruan tinggi masih memiliki prodi-prodi pendidikan. Tentu ini akan menjadi masalah lebih besar terutama nasib para mahasiswa yang masih mengambil program pendidikan, dan juga dosen-dosen prodi pendidikan, serta yang lain," tambah alumni LPTK peraih gelar doktor filsafat dari Universitas Kebangsaan Malaysia ini.
Setelah memaparkan pandangan kritisnya atas RUU Sisdiknas, Juri kemudian mengajak para narasumber yang mewakili organisasi alumni universitas eks kampus LPTK Negeri, dan para pakar ilmu pendidikan yang hadir.
"Bapak/Ibu sekalian, kenapa tema ini penting untuk didiskusikan oleh organisasi alumni LPTK, ini merupakan langkah awal kita untuk membangun satu pemahaman bersama, dan apa yang bisa diperankan oleh organisasi alumni LPTK untuk menyuarakan sesuatu yang kira-kira ideal buat LPTK itu seperti apa? Apakah kita mendukung untuk menghapuskan LPTK, atau sebaliknya mendukung untuk menghidupkan LPTK ? Seru Juri menawarkan pengembangan gagasan yang sudah disampaikannya," ungkapnya.
Gayung pun bersambut, Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rasyidi, di Forum Diskusi Pedagogik IKA UNJ pun bersatu pandangan dengan Juri Ardiantoro.
"Kalau mau jujur, kita mempunyai Konstitusi, pumya UUD 1945. Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Berhak mendapatkan pendidikan di situ ada guru, ada tenaga kependidikan, ada siswa, ada mahasiswa, dan di situ ada peran LPTK yang luar biasa, dan kalau kita lihat, LPTK tidak ada di RUU Sisdiknas. Masa kita mau diam, kita harus bersatu untuk mengajukan rumusan konsep," sambut Unifah yang juga Pengurus Pembina Profesi PP IKA UPI Bandung.
Pembina Forum Diskusi Pedagogik PKP IKA UNJ, Jimmy Philip Paat mengelaborasi pendapat Juri Ardiantoro.
"Ini bisa dikaitkan dengan apa yang disampaikan oleh mas Juri tadi, bahwa pandangan pikiran Presiden kita Jokowi, itu kaitannya dengan pembangunan sumber daya manusia yang baik yang baik, maksudnya yang kreatif yang bisa membangun. Untuk bisa mencapai tujuan itu, semua harus melalui guru-guru yang baik, guru-guru yang baik itu ya harus melalui LPTK. Kalau LPTK itu dihilangkan, maka itu pendidik itu menjadi mitos, bahwa pendidik itu dilahirkan bukan dibentuk atau dididik," kata Jimmy.
Selain dihadiri para guru dan dosen dari sekolah dan perguruan tinggi tanah air, diskusi online kali ini juga dihadiri para tokoh pendidikan nasional, antara lain: Prof Suhaenah Suparno, Prof Bedjo Sujanto, Prof Said Hamid Hasan, dan para guru besar lainnya. Peserta diskusi sepakat forum pertemuan dilanjutkan, dan peserta diperluas undangannya pada akhir Juli 2022.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda