Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Prajabatan 2022, Cek Infonya di Sini
Rabu, 20 Juli 2022 - 17:37 WIB
1. Warga Negara Indonesia
2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik)
3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
4. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00
5. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri)
9. Menandatangani pakta integritas
10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik)
3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
4. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00
5. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri)
9. Menandatangani pakta integritas
10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
tulis komentar anda