Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Prajabatan 2022, Cek Infonya di Sini

Rabu, 20 Juli 2022 - 17:37 WIB
loading...
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Prajabatan 2022. Foto/Laman PPG Kemendikbudristek.
A A A
JAKARTA - Hasil seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 telah diumumkan. Informasinya dapat dilihat di akun Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing pendaftar.

"Halo #SahabatPPG!Berikut berita yang ditunggu-tunggu…!!!Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Prajabatan Tahun 2022," tulis akun Instagram Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikbudristek di @ppgkemendikbud, dikutip Rabu (20/7/2022).

Baca: Mahasiswa, Pastikan Punya 3 Hal Ini Sebelum Lulus untuk Punya Karier Bagus

Instagram PPG Kemendikbudristek menjelaskan, pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Prajabatan 2022 dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing pendaftar.

PPG Kemendikbudristek menjelaskan, pendaftaran seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan telah ditutup pada 15 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Untuk mengetahui hasil seleksi tahap 1, pendaftar dapat melihat akun SIMPKB masing-masing. Pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 seleksi administrasi maka berhak mengikuti seleksi tahap 2 tes substantif.

Masa cetak kartu dan pelaksanaan tes substantif sebagai berikut.

1. Cetak kartu tes substantif: 19-24 Juli 2022
2. Pelaksanaan tes substantif: 25-28 Juli 2022
3. Pengumuman hasil tes substanstif: 18 Agustus 2022.

Informasi selengkapnya mengenai pengumuman PPG Prajabatan 2022 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

Diketahui, PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV.

Baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Manfaat mengikuti PPG Prajabatan adalah:

1. Memperoleh sertifikat pendidik.
2. Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.
3. Memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.

Baca juga: Webinar Unair Bahas 7 Hal Penting yang Pengaruhi Kinerja Otak

Persyaratan Pendaftaran PPG Prajabatan 2022

1. Warga Negara Indonesia

2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik)

3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

4. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00

5. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri)

9. Menandatangani pakta integritas

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
UNRI Latih Guru SD Pekanbaru...
UNRI Latih Guru SD Pekanbaru Terapkan Koding dan AI dalam Pembelajaran Deep Learning
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
Kemendikdasmen Rancang...
Kemendikdasmen Rancang Program Hari Belajar Guru, Pelatihan Kini Langsung di Sekolah
Pendaftaran Data Guru...
Pendaftaran Data Guru Belum Bersertifikat Dibuka hingga 30 April 2026, Cek Syaratnya
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Gol Messi Bawa Argentina...
Gol Messi Bawa Argentina Unggul atas Aljazair di Babak Pertama
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved