PGRI Desak Kemendikbudristek Kembalikan Ayat Terkait TPG di RUU Sisdiknas
Senin, 29 Agustus 2022 - 07:54 WIB
PB PGRI mendesak Kemendikbudristek kembalikan ayat terkait TPG di RUU Sisdiknas. Foto/YouTube PB PGRI.
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI ) meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembalikan ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi, pengembalian ayat mengenai TPG tersebut sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesian tenaga guru maupun dosen.
Baca juga: Aktivis Pendidikan Minta DPR Tunda RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2022
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota," ujar Unifah dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi, pengembalian ayat mengenai TPG tersebut sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesian tenaga guru maupun dosen.
Baca juga: Aktivis Pendidikan Minta DPR Tunda RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2022
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota," ujar Unifah dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).
Lihat Juga :