Tepis Pernyataan PGRI, Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Upaya Sejahterakan Guru dan Dosen

Senin, 29 Agustus 2022 - 13:27 WIB
Lebih lanjut, Iwan menuturkan, RUU tersebut juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ungkapnya.

Baca juga: TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, P2G: Mimpi Buruk Bagi Guru

Iwan menambahkan, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Sehingga, kata Iwan, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.

Senada dengan hal itu, Pendidik dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, Dudung Nurullah Koswara mengatakan, hal itu menjadi cerminan pemerintah meningkatkan martabat dan kesejahteraan para guru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!