Pengumuman Kelulusan SPMB PKN STAN 2022, Ini Link dan Syarat Daftar Ulangnya
Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:59 WIB
b. Daftar ulang offline dilaksanakan pada tanggal 6-7 September 2022 bertempat di Gedung I Politeknik Keuangan Negara STAN, Jl. Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan sesuai dengan jadwal yang terdapat dalam Lampiran I
Pengumuman ini
c. Waktu pelaksanaan daftar ulang dibagi menjadi 4 (empat) sesi. Dimulai dari pukul 8.00 WIB hingga 17.00 WIB.
3. Persyaratan yang wajib dilengkapi pada saat pendaftaran ulang adalah sebagai berikut:
a. Kartu Peserta Ujian (KPU)
b. Ijazah SMA/SMK/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat:
1) Ijazah SMA/SMK/Sederajat dengan rata-rata nilai ujian tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau 7,00 dengan skala 10,00 yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang; atau
2) Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk calon mahasiswa yang belum memperoleh ijazah yang dilengkapi Surat Pernyataan Bersedia Menunjukkan Ijazah Asli paling lambat pada akhir semester pertama perkuliahan (Lampiran II)
c. Kartu BPJS/ASKES atau Bukti Pengurusan Kartu BPJS
d. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Cacat Badan dari Rumah Sakit Pemerintah
Pengumuman ini
c. Waktu pelaksanaan daftar ulang dibagi menjadi 4 (empat) sesi. Dimulai dari pukul 8.00 WIB hingga 17.00 WIB.
3. Persyaratan yang wajib dilengkapi pada saat pendaftaran ulang adalah sebagai berikut:
a. Kartu Peserta Ujian (KPU)
b. Ijazah SMA/SMK/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat:
1) Ijazah SMA/SMK/Sederajat dengan rata-rata nilai ujian tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau 7,00 dengan skala 10,00 yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang; atau
2) Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk calon mahasiswa yang belum memperoleh ijazah yang dilengkapi Surat Pernyataan Bersedia Menunjukkan Ijazah Asli paling lambat pada akhir semester pertama perkuliahan (Lampiran II)
c. Kartu BPJS/ASKES atau Bukti Pengurusan Kartu BPJS
d. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Cacat Badan dari Rumah Sakit Pemerintah
tulis komentar anda