Dukung RUU Sisdiknas, HIMPAUDI Beri Catatan Ini untuk Pemerintah

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:46 WIB
Oleh karena itu, katanya, setelah 17 tahun, pihaknya memperjuangkan kesetaraan guru PAUD bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi, RUU Sisdiknas yang disampaikan Kemendikbudristek ke DPR RI telah memuat beberapa hal yang mereka harapkan.

Terutama pada Pasal 24 yang menyatakan PAUD usia 3-5 tahun sama-sama PAUD Formal dan Pasal 108 yang memberikan pengakuan status profesi guru pada guru PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun.

"Kami mendukung RUU Sisdiknas dengan beberapa catatan masukan," tambahnya.

HIMPAUDI memberikan dua catatan terkait RUU Sisdiknas. Terutama pada Pasal 49 terkait layanan pengasuhan untuk anak usia 0-6 tahun.

Mengingat di layanan pendidikan bukan hanya melayani pengasuhan tapi holistic integrative yang memenuhi kebutuhan anak, meliputi Pendidikan, Gizi Kesehatan, Pengasuhan, Perlindungan dan Kesejahteraan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!