Dukung RUU Sisdiknas, HIMPAUDI Beri Catatan Ini untuk Pemerintah

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:46 WIB
"Pasal ini akan beresiko dan ambigu terhadap implementasi layanan Taman Anak-PAUD Formal yang melayani usia 3-5 tahun sehingga untuk PAUD yang melayani 0-2 tahun diusulkan PAUD Non Formal," terangnya.

Baca juga: Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas akan Beri Pengakuan pada Guru dan Lembaga PAUD

Catatan kedua, terkait dengan penulisan secara eksplisit "Tunjangan Profesiā€ pada pasal 105 sehingga narasi usulan menjadi, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan, tunjangan profesi, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HIMPAUDI menyebutkan, jumlah satuan PAUD Non Formal dan murid yang dilayani saat ini lebih banyak dibanding PAUD Formal (Data Statistik PAUD 2021/2022, Pusdatin). Dari total Satuan PAUD, 189.503 unit atau 51,88% adalah satuan PAUD non formal. Dari total murid PAUD 9.419.549 orang, 61,65% murid PAUD non formal. Dan dari pendidik PAUD sebanyak 683.817 org, 46,88% adalah pendidik PAUD non formal.

HUT Ke-17 HIMPAUDI berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Acara ini dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Dewan Pembina HIMPAUDI Fasli Jalal, dan sejumlah tokoh lainnya.
(nnz)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More