Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas akan Beri Pengakuan pada Guru dan Lembaga PAUD
Selasa, 30 Agustus 2022 - 09:19 WIB
loading...
RUU Sisdiknas disebut akan memberi pengakuan pada guru dan lembaga PAUD. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - RUU Sisdiknas memberi pengakuan kepada lembaga PAUD , pendidik PAUD, dan lembaga pendidikan nonformal yang melayani pendidikan kesetaraan. Satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal dan pendidiknya dapat diakui sebagai guru sehingga bisa mendapatkan peningkatan penghasilan.
Pengakuan terhadap pendidik PAUD dan pendidikan kesetaraan tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril. Iwan menegaskan, pendidik di kedua satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bukan Dilihat dari Kompetensi, Ini Peran Guru yang Baik Menurut Nadiem Makarim
“Artinya bukan hanya guru yang saat ini existing masuk dalam kategori guru, tapi kita juga ingin melakukan perluasan. Dalam RUU (Sisdiknas) ini, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal sehingga mereka (pendidik) pun dapat diakui dan mendapatkan peningkatan penghasilan sebagai guru. Dan berlaku juga untuk satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Selasa (30/8/2022).
Ia mengatakan, pemerintah terus memperjuangkan guru agar mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik, sehingga prinsip mengenai kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas perlu dikawal secara bersama-sama. Menurutnya, RUU Sisdiknas merupakan ikhtiar bersama dalam perjuangan pemerintah bersama masyarakat untuk masa depan pendidikan Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
Pengakuan terhadap pendidik PAUD dan pendidikan kesetaraan tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril. Iwan menegaskan, pendidik di kedua satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bukan Dilihat dari Kompetensi, Ini Peran Guru yang Baik Menurut Nadiem Makarim
“Artinya bukan hanya guru yang saat ini existing masuk dalam kategori guru, tapi kita juga ingin melakukan perluasan. Dalam RUU (Sisdiknas) ini, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal sehingga mereka (pendidik) pun dapat diakui dan mendapatkan peningkatan penghasilan sebagai guru. Dan berlaku juga untuk satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Selasa (30/8/2022).
Ia mengatakan, pemerintah terus memperjuangkan guru agar mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik, sehingga prinsip mengenai kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas perlu dikawal secara bersama-sama. Menurutnya, RUU Sisdiknas merupakan ikhtiar bersama dalam perjuangan pemerintah bersama masyarakat untuk masa depan pendidikan Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
Lihat Juga :